Transaksi Sabu di Sialang Indah
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Sialang Indah, Dua Pria Ditangkap Bawa 15,14 Gram Sabu
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkotika di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dua pria ditangkap dengan barang bukti 15,14 gram sabu.
Penggerebekan dilakukan Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah rumah di Desa Sialang Indah.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami amankan 2 pelaku di Sialang Indah Pangkalan Kuras dengan barang bukti 15,14 gram sabu. Ini komitmen kami berantas narkoba," ujar Thomas, Jumat (2/10/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Desa Sialang Indah menjadi lokasi transaksi sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas menggerebek rumah dan mengamankan dua pria berinisial Sp, 49 tahun, dan Sw, 40 tahun, keduanya warga Desa Sialang Indah, Sorek, Pangkalan Kuras.
Saat digeledah, dari tangan Sw ditemukan 1 paket sabu berat kotor 14,93 gram, 1 timbangan digital, 8 ball plastik bening klip putih, 1 plastik hitam, dan 1 HP Android Vivo. Dari Sp ditemukan 1 paket sabu 0,21 gram di kantong celana.
Kasus ini tercatat dalam LP/A/115/X/2026 dan LP/A/116/X/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelalawan Polda Riau tanggal 1 Oktober 2026.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari hasil interogasi, Sw mengaku memperoleh sabu dari Sp yang sudah ditangkap, sementara Sp mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial IP yang masih dalam penyelidikan.
Keduanya beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
"Terima kasih peran masyarakat, laporkan jika ada peredaran di sekitar," kata Thomas menegaskan.*

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Dua Wanita Diciduk di KTV Brotherhood, Polres Bengkalis Sita 93 Butir Ekstasi
Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Kades Belantaraya Seret Akun FB ke Polisi
8 Milyar Lebih Uang Pengembalian Hasil Korupsi Izin Usaha Pertambangan Disita Kejati Kepri
Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan
Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi
Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas
Pembunuhan Sadis di Riau: Dua Tetangga Bunuh Lisma Dona Demi Uang Arisan
Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu dan Amankan 5 Tersangka
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara