Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Satresnarkoba Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu di Desa Danau Pulai Indah
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 60 gram. Seorang pria berinisial ASWANTO alias IWAN berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kempas.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Mekar Serumpun, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Inhil terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak handphone Infinix Smart 10 berwarna hijau.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, yakni satu unit handphone merk Vivo Y04s warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo A5i warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi terkait transaksi narkotika.
Tersangka diketahui bernama (A)alias ( I) Bin (M. Y) (50), seorang buruh dengan alamat sesuai KTP di Jalan Hangtuah RT 008 RW 003 Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan saat ini berdomisili di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama ( R) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Lainnya
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 3 Tersangka Pelaku Shabu Di Kesumbo Ampai
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku, Diduga Bandar Sabu
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Polsek Pranap Ringkus Pria Warga Inhil di Duga Pengerdar Sabu-Sabu
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya
Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan