• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 18:05:24 WIB Dibaca : 490 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jajaran Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang yang sengaja edarkan farmasi tanpa izin yang dimaksud pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021dan Lp/A- 299 / VIII/2021/Spk T/Sat Res  Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 10 agustus 2021.

Pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Satres Narkoba mengamankan 3 (Tiga) orang yang berinisial HW (23), IGM (24) dan AWR (27) di warung tuak Marbun yang berada di desa Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
                                                                
Adapun barang bukti yang diamankan, 22 (dua puluh dua) klip plastik bening berisi 211 (dua ratus sebelas) butir diduga pil jenis Hexymer berwarna kuning, 5 (lima) botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat Hexymer, 3 (tiga) buah hp android, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang.

Senin (23/8/2021) Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lapo tuak milik marbun yang berada di desa Daya Asri, ada seorang laki laki yang sering menjual pil jenis Hexymer,  kemudian team lidik Satuan Narkoba Tubaba melakukan penyelidikan.

Lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB melakukan penindakan ditempat tersebut terhadap HW dan didapatkan di jok sepeda motornya 10 (sepuluh) butir pil Hexymer yang dikemas dalam satu klip plastik bening, kemudian didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkannya dengan membeli dari IGM yang akan dijualkan lagi olehnya.

"Setelah mengamankan, IGM menjelaskan bahwa membeli pil tersebut dari AWR, kemudian team pun melakukan penangkapan terhadap AWR di kediamannya di Kelurahan Mulya Asri, ditemukan di atas lemari kamarnya pil jenis Hexymer yang diakui sebagai pemilik sebanyak 211 butir berikut 5 botol plastik warna putih bekas wadah pil Heximer dan sebungkus klip plastik putih," jelasnya.

"Untuk ketiga pelaku serta barang bukti  diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut", paparnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya yang melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.


 Editor : Rizky A/ JJ

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung

Pelaku Curas Terhadap Seorang Pelajar di Bunga Mayang Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku Pencucian Uang serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau

Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil

Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Kriminal dalam Bulan Terakhir ini, Polres Lampura Amankan 10 Pelaku Kejahatan

Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM

KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila

Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu

Terkini +INDEKS

Yuk Rasakan Nikmatnya Pisang Crispy Double Toping di SUKA PISANG KotaTembilahan

10 April 2023
Channeling Kredit di BPR Gemilang Sejak 2006-2010 Hanya Tersisa 1.2 M
10 Juni 2023
Mantap! PHR Dukung SKK Migas Capai Target 1 Juta Barel di 2030
09 Juni 2023
Jumat Berkah PKS PT PCR Salurkan Bantuan CSR Paket Sembako
09 Juni 2023
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
09 Juni 2023
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
PDI Perjuangan Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun dengan Batas 2 Periode
09 Juni 2023
Soal Penggunaan Anggaran Semester I, Tim Rena Polda Riau Kunjungi Polres Inhu
09 Juni 2023
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
09 Juni 2023
Wakapolri Buka Suara terkait Kasus Anggota Brimob Riau Setor Uang ke Komandan
09 Juni 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
  • 2 Bupati Rezita Menyapa Desa di Kuala Cenaku
  • 3 Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat
  • 4 Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing
  • 5 Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencuri Deodoran di Indomaret Pekanbaru Masih Dibawah Umur
  • 6 Gubernur Syamsuar Ingatkan LAM Riau Harus Jadi Pengayom Bukan Pengompor
  • 7 Karim Benzema Resmi Dikenalkan Sebagai Pemain Baru Al Ittihad
  • 8 Santer Beredar, Kadiskes Pekanbaru Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved