IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu
Bualbual.com- TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu amankan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang kedapatan menjual nomor judi togel di kedai tuak, yang berlokasi di Desa Sukaramai Tapung Hulu pada Senin malam (28/12/2020).
Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RS (51) seorang IRT warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Merk Nokia warna putih berisi sms pesanan nomor togel, 2 buah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 403 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (28/12/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu anggota Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel disebuah kedai tuak di Desa Sukaramai yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 Wib, Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial RS yang diduga tengah melakukan aktivitas judi togel, petugas menemukan barang bukti 1 unit Hp Nokia berisi SMS pesanan nomor togel, sebuah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 403 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Berita Lainnya
Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
Malang Gadis Remaja Ini, Hanya Dijanjikan Beli Jajanan Sudah Masuk Hotel
Team Reskrim Polsek Mandau, Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Kasus Dugaan Korupsi PUPR hingga DPRD Meranti Dilimpahkan ke Kejari