PILIHAN
Modus Meminjam Pada Yang Dikenal,
Diduga Larikan 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Akhirnya Diringkus Di Kandis

BUALBUAL.Com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, berhasil ungkap kasus penggelapan dengan modus berbagai alasan meminjam, pada pemilik motor yang dikenalnya.
Pelaku yang berhasil membawa kabur 4 unit sepda motor, akhirnya ditangkap di daerah Kandis, Kab.Siak.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi,SIK melalui penyampain Kanit Reskrim Ipda Fiman Fadhila,SIK membenarkan adanya penangkapan SA (51) warga Desa Balai Makam, tersangka pelaku penggelapan 4 buah Unit Sepeda Motor dari berbagai Merk.
Diungkapkan Kapolsek senada dengan Kanitres Firman, dari laporan dan keterangan pelapor diketahui Korban berizial G (STNK an.PM), Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib, ditemui pelaku an.SA.
Kejadian penggelapan tersebut bermula ketika tersangka SA, bertandang ke rumah G warga Karang Anyer, Kecamatan Mandau,
datang bermaksud ingin meminjam sepeda motor miliknya.
SA beralasan akan menjemput sepeda motor miliknya yang berada di bengkel, dan merasa kenal korban (G) langsung memberikan kunci sepeda motornya.
Sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh pelaku, namun Setelah ditunggu tunggu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan pelaku.
Merasa dibohongi dan dirugikan, korban melapor ke Polsek Mandau.
Rupanya Aksi pelaku SA berlanjut dengan korban yang baru, kali ini
Pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019, sekira pukul 09.00 Wib, korban AA (warga Sebanga), ada janji bertemu dengan tersangka SA dan meminjam sepeda motor milik AA dengan alasan hendak pergi menjemput temannya, tanpa curiga korban memberikan sepeda motornya.
Lagi lagi terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban AA mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya AA melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kembali tersangka SA melakukan aksinya, kali ini korban an.S ( Selasa, tanggal 10 Maret 2020), sekira pukul 15.30 Wib Warga an. JI. Wonosari Km. 3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan, juga mengalami nasib yang sama .
Pelaku SA membawa kabur Sepeda Motor Merk Honda Supra X type NF 125 TR milik S, dengan alasan menjemput istrinya.
Tanpa menaruh curiga korban meminjamkan Sepeda Motor tersebut, namun selanjutnya pelaku
tidak ada mengembalikan Sepeda Motor tersebut, bahkan Hp pelaku tidak dapat dihubungi.
Korban mengaku mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Pelaku SA semakin gasak dengan korban ke 4 atas An.MS, pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2020, sekira pukul 12.00 Wib, warga Jl. Cempaka, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, meminjamkan sepeda motor miliknya merk Honda NF 125 D, pada pelaku dengan alasan, hendak menjemput temannya seorang Mekanik di Pendakian Jl. Jawa,.
Sama dengan para korban lainnya, tanpa curiga MS, meminjamkan motor miliknya, dan kembali pelaku tidak mengembalikan, serta tidak dapat dihubungi.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan yang beruntun,
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau memburu pelaku, dari informasi Tersangka berada di Wilkum Polsek Kandis.
Selanjutnya, Team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,
"pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini telah mendekam di Mapolsek Mandau, dan meminta pada masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus yang kerap dilakukan pelaku kejahatan," ungkap Kompol Arvin Hariyadi.
Sumber : Humas Polsek / Editor
: Edi
Berita Lainnya
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Anak Remaja 12 Tahun Tewas Di Bengkalis, Diduga Korban Dibunuh
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri
Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Kemenkumham: 70 Narapidana Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Langsung Bebas