Tiga Pengedar Sabu di Rupat Utara Diciduk Polisi, Barang Bukti 1,5 Gram Diamankan
BUALBUAL.com - Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis mengamankan tiga orang pria berhasil diamankan di wilayah Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis hingga Jumat dini hari (15/5/26).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Dokoh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial I (42) dan S (49) di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet Dusun Dokoh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan kaca pirex berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,31 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,5 gram.
"Selain itu turut diamankan alat hisap sabu, dua unit handphone, plastik bening, jarum, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," terang AKP Toni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diketahui berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan Kamtibmas lainnya, segera laporkan,” tegas AKP Toni Armando.

Berita Lainnya
Pembobol Warung di Langgam Diciduk, Polisi Sita Barang Curian Senilai Rp30 Juta
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Polisi Sita Rp14,3 Juta dan Amankan Asisten Manajer Usai MP Club Digerebek
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara Capai 6,2 Milyar
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Setelah Abdul Wahid, Kini Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PUPR Riau
Team Opsnal Polsek Bukit Batu beraksi, Amankan 1 pelaku Narkoba di Desa Bukit Kerikil
Walman Seorang Petani Lapor Mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu dugaan Penipuan
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Dua Pelaku Curanmor di Jalan Soebrantas, Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi