Tiga Pengedar Sabu di Rupat Utara Diciduk Polisi, Barang Bukti 1,5 Gram Diamankan
BUALBUAL.com - Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis mengamankan tiga orang pria berhasil diamankan di wilayah Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis hingga Jumat dini hari (15/5/26).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Dokoh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial I (42) dan S (49) di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet Dusun Dokoh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan kaca pirex berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,31 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,5 gram.
"Selain itu turut diamankan alat hisap sabu, dua unit handphone, plastik bening, jarum, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," terang AKP Toni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diketahui berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan Kamtibmas lainnya, segera laporkan,” tegas AKP Toni Armando.

Berita Lainnya
LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul
Seorang Pria Diamankan Polres Bintan karena Tanam Pohon Ganja
Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi
Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya
Tiga Pemuda Biadap di Inhu, Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
79 Tahun POLRI: Refleksi Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Riau
Kepala BPKAD Meranti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bupati M Adil
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PUPR Riau
Kesaksian UAS Dinilai Tak Akan Selamatkan Abdul Wahid, Jaksa KPK dan Praktisi Hukum Kompak Beri Penjelasan
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank