Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Waktu yang seharusnya diisi dengan hal-hal baik sepertinya sering terabaikan bagi kebanyakan orang, tidak terkecuali dengan JSM (60) warga Dusun Tanjungsari Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Dirinya terpaksa berurusan dengan aparat Polres Lampung Utara lantaran kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Madukoro Kecamatan Kota Bumi Utara pada Rabu (13/4/2022).
Perbuatannya tersebut dapat terjerat melanggar pasal 55 UU no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman tujuh tahun kurungan.
Saat di konfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan JSM (60) warga Tanjungsari Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara berikut barang bukti.
"Kasus ini terungkap dari hasil pendalaman pemeriksaan pelaku sebelumnya, modus operandi (MO) yang dilakukan juga hampir sama, terduga JSM melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah di modifikasi minibus Isuzu panther BE 1350 KT berulang-ulang hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk selajutnya akan dijual," sambung Eko, Kamis (14/04/2022).
"Kini terduga pelaku ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, berikut disita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit kendaraan jenis Minibus merk Isuzu Panther Nompol BE 1350 KT, 1 (Satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM Jenis Solar sebanyak 105 ltr (Seratus lima liter), 1 (Satu) buah Jeriken kosong, Uang Tunai sebesar Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)," tutupnya.
Berita Lainnya
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja
Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang
Grandong Sawit di Kuansing Diamankan Sekuriti PT Duta Palma Nusantara
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
Oknum PNS Pelaku Pembakaran Lahan 20 Hektare di Bengkalis Dituntut 8 Bulan Penjara
DPO Pelaku Curat dan Pemilik Barang Haram Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat
Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Gadai Handphone Curian, Maling Rumah di Rohil Ditangkap Polisi
Polres Inhil Tahan Nahkoda dan ABK Serta Penanggungjawab Speedboat Evelyn Calisca 01
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa