Satresnarkoba Inhil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Jalur Rengat - Tembilahan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (A.K Bin A) (23) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 12,18 gram sabu serta 129 butir pil ekstasi dengan berat kotor 50,4 gram.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Jumat, 22 Mei 2026. Informasi itu menyebut adanya seorang pria bernama Adit yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Bayas Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu yang disimpan tersangka,” ungkapnya
Adapun pil ekstasi yang diamankan terdiri dari berbagai logo dan warna, di antaranya logo Heineken, Minion, Instagram, Rolex, Labubu, Gold, Elvi, Mario hingga logo kupu-kupu. Seluruh barang haram tersebut dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam paket berlapis lakban hitam.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap (A K Bin A) juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Belasan Paket Sabu Siap Edar berhasil digagalkan Personil Polsek Seberida
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi
Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu
Bobol Toko HP Nekir, Residivis Kambuhan Diringkus Petugas
Terjadi di Inhil, Suami Dibunuh Mantan Suami
Jaga Sitkamtibmas, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Sambang
Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika