Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku
BUALBUAL.com - Sebanyak 32 pelaku diamankan anggota Polres Lampung Utara dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka merupakan pelaku dari 34 kasus kejahatan yang terjadi di kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, tersangka diamankan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama dua bulan terakhir. Aksinya mulai dari Pembunuhan, Curas, Curat, Curatmor, Tipu/Gelap, Judi, Cabul, Ancam, Aniaya dan Pencurian.
"Dari kasus tersebut, yang menonjol jajarannya mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sungkai Utara. Selain itu, pihaknya mengamankan oknum PNS Lapas Way Kanan pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan calon pegawai negeri sipil," Kata AKBP Bambang Yudho didampingi Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar konferensi press di Mapolres setempat, Jumat (4/12/2020).
Selain mengamankan pelaku lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa, sepeda motor 10 unit, sajam 2 bilah, kunci T 1 buah, uang Rp. 419 ribu, Hp 10 unit, kompor gas 1 unit, tabung gas 5 buah dan lain lain 39 buah.
Kemudian, ketika disinggung mengenai banyaknya pelaku tindak kriminal dari luar Lampung Utara, pihaknya sudah lebih menggiatkan patroli di jalan lintas Sumatera, serta jalan desa, melalui anggota Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.
"Mari bersama-sama kita ciptakan kondusivitas kabupaten Lampung Utara. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 Kapolres juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol Kesehatan," jelas Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono.
Berita Lainnya
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020
Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis