• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis

Jamroni

Jumat, 28 Mei 2021 17:30:57 WIB Dibaca : 701 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda, Jumat (21/5) kemarin. Dua diantaranya merupakan residivis.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Ronny B yang  didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, bahwa kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu menggunakan mobil. 

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan  berhasil menangkap seorang pria berinisial EYF di halaman Kost Sakera Jl. A. Rahman Hakim Gang Gatra.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 (lima) paket diduga sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) united vs HP. 

Tersangka mengakui 5 (lima) paket sabu didapat dari seorang bernama “N”. Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa “N” berada di sebuah Hotel di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring. 

Selanjutnya Tim masuk ke dalam kamar hotel dan menemukan 2 (dua) orang yang mengaku bernama N dan NZ. 

Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam tas milik saudara N, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel pastik, seperangkat alat hisap, 3 (tiga) unit Hp. “N” mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial "K" (dalam penyelidikan).

Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang juga menambahkan bahwa EYF dan N sudah pernah dihukum dengan kasus Narkoba (Residivis).

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terangnya, Jumat (28/05).

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas

Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru

4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning

Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil

Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk

Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan

Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020

Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan

Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang

Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Terkini +INDEKS

Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO

05 Agustus 2025
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
05 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media