• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Redaksi

Kamis, 10 Desember 2020 16:03:19 WIB Dibaca : 1399 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicekal untuk keluar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan setelah Rizieq menyandang status tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan pencekalan tersebut telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 7 Desember. 

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicekal untuk keluar negeri.

Mereka yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara; Maman Suryadi, Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Sudah kami lakukan pencekalan surat udah kita kirim tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, lima orang lain yang ditetapkan tersangka di antaranya Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq diterpakan sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara.

Sedangkan lima orang lainnya; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.


Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam kasus ini, polisi pun telah menyatakan akan menggunakan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa terhadap Rizieq dan tersangka lainnya.

Yusri menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal 112 ayat (2) itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Terlebih, dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.


Sumber : Suara.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu

Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka

Miliki Puluhan Pil Ekstasi dan Paket Shabu, Wanita Cantik Ini Diamankan Polsek Tembilahan

Terdakwa 'G' Kasus Dugaan Korupsi di Disnakertrans Riau Lolos Dari Jerat Hukum

Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela

Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis

Dua dari Empat Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi

Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya

Pengemudi Yang Nabrak Mobil Dinas Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Positif Test Urine

Terkini +INDEKS

Suksesnya Serangkaian Giat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 81, Camat Bahtin Solapan Beri Apresiasi Pada Seluruh Tim

17 Agustus 2026
Bupati Inhu Tegaskan Penguatan Pelayanan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat pada HUT ke-81 RI
17 Agustus 2026
Malam Pesta Rakyat FPJN 2026, Kuansing Bersholawat hingga Band Lokal Siap Tampil
17 Agustus 2026
Semangat Kemerdekaan hingga Pelosok Inhil, Wakapolres Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka
17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Selayar Berlangsung Khidmat, Camat Ajak Jaga Persatuan
17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nasionalisme
17 Agustus 2026
Santun Sihombing, Padi Dan Lalang Sama Sama Tumbuh, Walau Lalang Menjulang Tinggi Tapi Padi Penopang Raga Insani
17 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PT Palma Agung Betuah Dukung Kegiatan Masyarakat dan Sekolah SMPN 10 di Bukit Abbas
17 Agustus 2026
525 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Polda Riau Perketat Pengawasan PETI di Kuansing
17 Agustus 2026
Dari Hobi Basket, Raisa Dinda Agnia Kini Jadi Paskibraka Provinsi Riau
17 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 525 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Polda Riau Perketat Pengawasan PETI di Kuansing
  • 2 Dari Hobi Basket, Raisa Dinda Agnia Kini Jadi Paskibraka Provinsi Riau
  • 3 Asri Auzar: Jangan Hanya Lihat Aceh, Papua dan Kalimantan, Riau Juga Harus Diperhatikan
  • 4 Forester Goes to School, Balai P2SDM Pekanbaru Edukasi 1.365 Siswa soal Lingkungan
  • 5 Tak Menunggu Pemerintah, Usai Bangun 10 Rumah Warga, Kini Fahro Rozi dan Ario Garap Jalan 1 Kilometer
  • 6 Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Mandau, 21 Paket Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
  • 7 Dianiaya hingga Diancam Senjata Api, Puluhan Pekerja Sawit Rohul Minta Perlindungan
  • 8 Harimau Masih Berkeliaran, Warga Desa Danai Inhil Diimbau Jangan Beraktivitas Sendirian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media