Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021

BUALBUAL.com | Tanjungpinang – Berbagai perkara telah ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sepanjang tahun 2021. Untuk itu, Kejati Kepri menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Kepri, Hari Setyono SH MH pada saat Refleksi kinerja akhir tahun 2021 di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin 3 Januari 2022.
“Perkara tindak pidana umum yang di tangani Satker Kejati Kepri seluruhnya pra penuntutan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan sebanyak 1.352 perkara, eksekusi sebanyak 1.457 perkara dari jumlah tersebut perkara paling banyak ditangani adalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” jelas hari.
Selain itu, bidang tindak pidana khusus (Pidsus) jumlah penanganan perkara dari seluruh satker lingkungan Kejati Kepri untuk penyelidikan sebanyak 23 kasus, penyidikan 21 perkara, penuntutan 17 perkara, dan eksekusi 21 perkara.
Masih keterangan Hari, jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan total keseluruhannya Rp 15.527.470.823. Sedangkan tindak pidana khusus lainnya yakni tindak pidana kepabeanan dan cukai pra penuntutan 4 Perkara, penuntutan 13 perkara dan eksekusi 21 perkara. Kemudian tindak pidana perpajakan penuntutan 1 Perkara eksekusi 1 Perkara,” sebut Kejati.
Sedangkan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) telah melakukan MoU /perjanjian kerjasama sebanyak 15 kegiatan kemudian bantuan hukum itigasi sebanyak 16 SKK non itigasi 126 SKK penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.693.231,27.
“Untuk tata usaha negara telah melaksanakan bantuan hukum itigasi 2 perkara sedangkan pertimbangan hukum melakukan pendampingan hukum sebanyak 36 kegiatan, pendapat hukum 6 kegiatan dan layanan hukum sebanyak 34 kegiatan,” ujarnya.
Sementara bidang pengawasan laporan pengaduan yang masuk di tahun 2021 sebanyak 3 kasus, laporan aduan terselesaikan 1 kasus, laporan aduan dalam proses penyelesaian 2 kasus serta pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 3 kasus.
Dibeberkannya kendala yang dihadapi terkait dengan terciptanya supremasi hukum pencapaian kinerja wilayah hukum Kejati Kepri yakni kurangnya anggaran dalam mendukung pelaksanaan supremasi hukum.
Berita Lainnya
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Apes, Pelaku Curanmor di Kemuning Inhil Digebuki Warga
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Alasan Sakit Hati HS Eks Pegawai PT Chevron, Merenggang Nyawa Ditangan AP