Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A (52) terduga memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin Pada Hari Senin tanggal 4 Oktober 2021.
"Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan penangkapan satu orang laki laki berinisial A ini dilakukan di Pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira Pukul 21.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku berinisial A ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
"Tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. "Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Berita Lainnya
Bereaksi di Empat Lokasi, Begal di Riau Tangkap Polisi
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Satres Narkoba Polres Inhu Sikat Lagi Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida
Polres Bintan Kembali Berhasil Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal di 4 Lokasi Berbeda
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis