Modus Akun Polisi di Facebook, Pria di Siak Riau, Peras Korban hingga Rp33,5 Juta
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan.
Seorang pria berinisial RMR alias R alias K (29), diamankan setelah diduga menjebak korbannya melalui identitas palsu di media sosial.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Perawang setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial M (32) pada 10 Maret 2026.
Kapolsek menjelaskan, Jumat (13/3/26), peristiwa ini bermula pada November 2025. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama "Norman Pranata" dengan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban untuk membangun kepercayaan.
“Setelah komunikasi menjadi intens, pelaku mulai mengirimkan foto tidak senonoh dan meminta korban melakukan hal serupa,” kata Kapolsek.
Jebakan mulai dipasang ketika pelaku mengirimkan rekaman video korban kepada sosok fiktif bernama "BELLA" yang mengaku sebagai istri pelaku. Melalui pesan WhatsApp, "BELLA" (yang diperankan oleh pelaku sendiri) mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga dan suami korban.
Di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan uang dari pelaku secara bertahap.
"Korban sempat mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp33,5 juta. Karena pelaku terus-menerus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Tualang," jelas Kompol Teguh Wiyono.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul S.H., polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, 4 unit telepon genggam (digunakan untuk berkomunikasi dan menyimpan video), Buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.
Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah mengirimkan konten sensitif kepada siapapun di media sosial.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita semua lebih bijak bersosial media. Segera lapor jika menemui indikasi kejahatan siber," tutupnya.*

Berita Lainnya
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Kapolsek LBJ Bekuk 2 Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan, Rugikan Korban 8 Miliyar
Komplotan Curanmor Dibongkar, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi di Pelalawan
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Sungkai Utara
Oknum Pemalsu Akun FB Istri Wakil Walikota Pekanbaru Meminta Transfer Uang ke Rekening Lestari Apriyanti
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara
Banjir Temuan Administratif dan Keterlibatan H Herman dalam Skandal Dugaan Korupsi Paket Premium BAZNAS Inhil