Modus Akun Polisi di Facebook, Pria di Siak Riau, Peras Korban hingga Rp33,5 Juta
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan.
Seorang pria berinisial RMR alias R alias K (29), diamankan setelah diduga menjebak korbannya melalui identitas palsu di media sosial.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Perawang setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial M (32) pada 10 Maret 2026.
Kapolsek menjelaskan, Jumat (13/3/26), peristiwa ini bermula pada November 2025. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama "Norman Pranata" dengan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban untuk membangun kepercayaan.
“Setelah komunikasi menjadi intens, pelaku mulai mengirimkan foto tidak senonoh dan meminta korban melakukan hal serupa,” kata Kapolsek.
Jebakan mulai dipasang ketika pelaku mengirimkan rekaman video korban kepada sosok fiktif bernama "BELLA" yang mengaku sebagai istri pelaku. Melalui pesan WhatsApp, "BELLA" (yang diperankan oleh pelaku sendiri) mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga dan suami korban.
Di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan uang dari pelaku secara bertahap.
"Korban sempat mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp33,5 juta. Karena pelaku terus-menerus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Tualang," jelas Kompol Teguh Wiyono.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul S.H., polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, 4 unit telepon genggam (digunakan untuk berkomunikasi dan menyimpan video), Buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.
Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah mengirimkan konten sensitif kepada siapapun di media sosial.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita semua lebih bijak bersosial media. Segera lapor jika menemui indikasi kejahatan siber," tutupnya.*

Berita Lainnya
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba
Sikat Habis! 43 Tersangka PETI Diciduk, Ribuan Alat Dimusnahkan
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu, Satu Pengedar Diciduk dengan Barang Bukti Mengejutkan
Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram
Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau