Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin

BUALBUAL.com - Polsek Kemuning, Polres Inhil pada Rabu (12/5/2021) berhasil mengamankan seorang pria inisial MA (38) karena memiliki senjata api (senpi) tanpa izin, di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Riau.
Pengungkapan tersangka bermula adanya informasi dan laporan dari masyarakat bahwa sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.
Kapolsek kemuning, Kompol Benhardi lalu memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, sekitar pukul 04.00 WIB personel sampai di TKP dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka MA karena diduga telah melakukan tindak pidana pembuatan bahan peledak jenis amunisi (peluru revolver).
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 peluru revolver, 3 selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, 1 besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan 1 buah pisau," paparnya.
Disebutkan Paur Humas Polres Inhil, berdasarkan keterangan dari tersangka, selongsong peluru itu diperoleh dari WI yang saat ini masih dalam penyelidikan sekaligus yang memerintahkan tersangka membuat amunisi revolver tersebut.
"Hasil pengembangan dari tersangka, proyektil peluru dibuat dengan cara mencairkan barang-barang yang berbahan dari timah lalu dibentuk menyerupai proyektil peluru. Sedangkan untuk mesiu, tersangka membuatnya dari kepala korek api yang sudah dihaluskan," jelas Paur Humas Ipda Esra.
Di saat itulah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka juga memiliki senpi rakitan.
"Anggota kembali melakukan penggeledahan rumah dan pekarangan rumah tersangka, akhirnya ditemukanlah 1 pucuk senjata api rakitan dan 17 peledak hilti" tukasnya.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya
Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum Formil, PH: Kita Berhak Lakukan Perlawanan serta Penolakan
Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Team Reskrim Polsek Mandau, Amankan 7 Pelaku Judi Mesin Ikan Ikan