Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pelaku Ditembak Petugas, Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap
BUALBUAL.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang viral setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan Balam, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr Pria Budi mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu 1 pelaku jambret berinisial RR dan penadahnya berinisial AS.
"Ada 5 LP, lokasinya pertama
di Jalan Balam. Ini yang viral ibu-ibu terjatuh diambil handphonenya. TKP kedua di Jalan Diponegoro dekat lampu merah Kecamatan Limapuluh, TKP ketiga di Jalan Jenderal Kelurahan Labuh Baru Timur, TKP keempat di Jalan Nangka dan TKP terakhir di Jalam SM Amin," kata Pria Budi, Kamis (30/3/2023).
Pria Budi menjelaskan bahwa tersangka RR ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2021 lalu. Tersangka adalah spesial jambret HP yang sasaran utamanya adalah ibu-ibu. Lalu tersangka selajutnya adalah AS yang berperan sebagai seorang penadah.
"Dari hasil pemeriksaan sudah 20 kali tersangka RR menjual (barang jarahan) kepada tersangka AS. AS disangkakan pasal 480 KUHP sebagai penadah," Jelasnya.
Setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka RR, didapati ternyata tersangka telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai lokasi, diantaranya di Jalan Paus yang terjadi pada akhir Januari 2023, Jalan Arifin Achmad, pada awal Februari 2023, Jalan Ababil akhir Februari 2023, di Jalan SM Amin tepatnya di Tabek Gadang yang terjadi pada 27 Maret 2022.
Kemudian, pelaku juga menjambret di Jalan Arifin Achmad pada Oktober 2022, Jalan Soekarno-Hatta pada Oktober 2022, kemudian dekat Mesjid Agung Annur pada November 2022, Jalan Nangka Ujung dekat Mal SKA masih di bulan November 2022, lalu di Jalan Srikandi pada Desember 2022 dan terakhir di Jalan Soekarno-Hatta yang terjadi pada Desember 2022 tepatnya di seberang RS Eka Hospital.
"Kepada masyarakat Pekanbaru yang merasa dijambret agar segera di lokasi tersebut silahkan datang ke Polresta Pekanbaru. Pasal yang akan disangkakan pasal tersangka yakni pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana selama 9 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polsekta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan bahwa dua dari salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap.
"Pada saat pengembangan sempat melawan petugas sehingga petugas perlu melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka tersebut karena yang bersangkutan tidak koploperatif," tegasnya.

Berita Lainnya
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal
Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Nekat! 3 Warga Inhil Curi Bahan Bangunan di Bandara Tempuling, 1 Melarikan diri
Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi
Satres Narkoba Inhu Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Kasus Narkoba di Hotel Bengkalis: Berkas Lengkap, Tersangka Siap Disidang
Tingkatkan Pelayanan Jelang Suasana Mudik Lebaran, Polres Bengkalis bangun Pos di Lokasi Strategis di Duri
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba