Nasib Malang Sakdam: Tangan Patah Saat Bekerja, Perusahaan Lepas Tangan
BUALBUAL.COM INHU– Malang benar nasib Sakdam Iksan Firdaus Hasibuan (34). Bekerja sebagai kolektor di Cabang Belilas, Toko Masri M Syari’ah, ia justru harus menanggung derita panjang usai mengalami kecelakaan kerja pada 22 Agustus 2024. Alih-alih mendapatkan perlindungan atau tanggung jawab perusahaan, Sakdam justru dibiarkan berjuang sendiri menahan sakit dengan tulang tangan kirinya yang patah.
Karena tidak adanya biaya perawatan medis, Sakdam terpaksa berobat ke dukun patah selama dua bulan. Dalam kondisi menanggung rasa sakit, ia sempat menanyakan perihal jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi kesehatan dari tempatnya bekerja. Namun jawaban yang diterimanya pahit, tidak ada bantuan.
Lebih tragis lagi, selama masa pemulihan, gaji Sakdam justru dihentikan. "Setelah dua bulan perawatan, saya kembali kerja. Tapi gaji saya bukan hanya distop, malah dibuat nombok. Akhirnya saya berhenti bekerja tanpa pesangon," ungkap Sakdam dengan nada getir.
Tidak hanya sampai di situ, sejak Januari hingga Maret 2025, meski tetap bekerja sebagai kolektor toko Masri M Syari'ah, Sakdam mengaku tidak lagi menerima gaji penuh. Pihak toko bahkan disebut-sebut membuat berita gaji fiktif, sementara uang yang seharusnya menjadi haknya tidak pernah sampai.
"Sejak saya masuk kerja 22 Agustus 2024 hingga 23 Desember 2024, saya tidak pernah menerima gaji penuh. Pembayaran gaji pun dilakukan lewat transfer, tapi anehnya dari rekening BRI atas nama orang lain, bukan rekening perusahaan," kata Sakdam seraya menunjukkan bukti transfer.
Sejak April 2025, Sakdam mulai berjuang menuntut haknya, biaya pengobatan, gaji yang terhenti, dan pesangon yang tak kunjung dibayarkan. Namun hingga Agustus 2025, tuntutan Sakdam terhadap toko Masri M Syari'ah belum juga dipenuhi. Tak menyerah, Sakdam akhirnya melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Disnaker Inhu).
"Saya sudah sampaikan pengaduan ke Disnaker. Sampai kapan pun, saya akan tetap menuntut keadilan," tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan hingga Agustus 2025 belum memberikan klarifikasi yang jelas kepada Sakdam. Ari Novendra, Koordinator Wilayah Cabang Masri M Syari’ah Riau, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/8/2025) membenarkan bahwa Sakdam pernah bekerja sebagai kolektor di Cabang Belilas Toko Masri M Syari'ah.
"Nanti saya hubungi lagi, pak. Saya masih di jalan," singkatnya sebelum memutuskan sambungan telepon.
Kasus ini menambah daftar panjang potret buram perlindungan tenaga kerja di daerah. Di saat pekerja berharap perusahaan hadir sebagai pelindung, justru mereka dibiarkan terlantar, tanpa gaji, tanpa asuransi, bahkan tanpa pengakuan. **

Berita Lainnya
Pemuda di Inhil Ditemukan Gantung Diri, Motif Diduga Permasalahan Keluarga
Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai Kembali Terjadi, Mobil Wuling Hancur Setelah Tabrak Fuso
Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar
Hipemarohi dan Hppmp Pekanbaru Soroti Surat Tanah Pemilik Kebun Sawit di Sungai Daun Rohil
Tak Keluar Kamar, Tamu Hotel di Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa
Petir Desak Kejari Umumkan Tersangka Kasus Baznas Inhil
Gelombang Laut Selat Malaka Sebabkan Abrasi di Pinggir Laut Bengkalis Akses Jalan Amblas
Razia Gabungan, 4 Lokasi Gelper di Karimun Tutup Sementara
Langgar Perda dan Meresahkan Warga, Karaoke See You Yang Diduga Mengundang Maksiat
Terkait TSM, KPU Bandarlampung Batalkan Paslon Wali Kota Eva-Deddy
PPKM Level 3, Pasar Pelita Kubu Babussalam Membludak Didatangi Pedagang dari Luar
Tabrak Truk Tangki, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas di Tempat