Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Ditangkap
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.
"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jossy.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Adapun MN adalah pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
"MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi," jelas Jossy.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Penangkapan dimulai dari pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua orang tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
"Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Kombes Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.
"AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Lainnya
Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'
Curi Handphone dan Uang Tunai, Dua Pemuda di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Diringkus Polisi
Tak Laku-Laku! 22 Piano Sitaan Bea Cukai Bengkalis Kembali Dilelang, Harga Kini Mulai Rp9 Jutaan
Tak Main-Main! Polres Bengkalis Jadikan Desa Jangkang Pelopor Bebas Narkoba
Polres Pelalawan Berhasil Amankan 5 Pelaku Perampokan yang Beraksi di Bandar Petalangan
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Curi HP dan Sepeda Motor di Mushola, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Operasi Gabungan Gagalkan Penyeludupan Alkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi