Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
BUALBUAL.com - Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan Swarna Bumi (belakang kantor KPU) Tembilahan.
Pelaku, RU (27) beraksi bersama temannya FE (DPO) melakukan pencurian di rumah korban, Chairul Huda (31) pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban saat itu baru pulang dari kantor, masuk melalui garasi dan melihat seisi rumahnya dalam keadaan berantakan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologi.
Dijelaskan Ipda Esra, korban langsung melakukan pengecekan dan ditemukan jendela rumah sudah dibobol dan pintu samping dalam keadaan terbuka.
"Korban kehilangan 1 buah mesin air, 1 (satu) unit televisi 42 Inchi, 1 (satu) buah modem telkomsel di dalam kamar dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilo," sebutnya.
Menyadari rumahnya telah dimasuki maling, korban berusaha mencari barang-barang tersebut diseputaran rumah, namun barang-barang tersebut maupun orang yang diduga mencuri tidak ditemukan.
"Korban lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan para saksi, akhirnya pelaku inisial RU berhasil ditangkap tim opsnal sat Intelkam Polres Inhil pada Kamis (20/5/2021)" kemudian di limpahkan ke Satreskrim untuk di proses secara Hukum," ujar Paur Humas.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhil guna proses lebih lanjut serta pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara," demikian Ipda Esra.
Berita Lainnya
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat
PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara
Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor