Kapolres Bengkalis, Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim
Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, Walau Masih Baru Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Berat

BUALBUAL.com - Kapolres Bengkalis Gelar Press Release sebagai Apresiasi Kasat Reskrim yang masih dibilang Baru menduduki Jabatan Kasat sudah langsung dapat Mengungkap Kasus berat dengan bilangan Hari saja.
Berlangsung di Mapolres Bengkalis, Rabu (23/09/200) dilangsungkan Press Release, atas keberhasilan Satuan Reskrim atas pengungkapan kasus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Pertolongan Jahat, Serta Tindak Pidana Illegal yang terjadi di Wilhum Polres Bengkalis.
Kapolres AKBP Hendra GunawanSIK.M.T dalam penyampaiannya, berdasarkan Laporan yang kita Terima dan langsung saya (Kapolres) perintahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis. AKP. M. Wahyudi,SH.SIK guna segera mengungkap kasus tersebut.
"Dengan di Bantu informasi dari Masyarakat sehingga memudahkan kita mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut," terang Kapolres Bengkalis.
Diungkapkan mantan Kasat Lantas ini, serta didampingi Kasat Reskrim dan KBO dan jajaran Unit Pidum yang di Nahkodai IPDA Fauzi S.T.R berhasil menangkap para pelaku.
Untuk Kasus Tersangka Curas, an. ART (15) yang terbilang masih dibawah umur, dan rekananya An. F N Bin MK (18) telah almarhum. Sedangkan untuk tersangka An. AM (28) terkait kasus Pertolongan Jahat (Tadah).
Kejadian Perkara Curas diketahui Pada hari Kamis tgl 3 September 2020 sekira pukjl 09.00 Wib, di dalam sebuah rumah di samping Pasar Terubuk Jl. Kelapapati Laut Desa. Kelapapati Kec. Bengkalis. Kab Bengkalis.
Pengungkapan perkara Curas ini berdasarkan bukti bukti berupa, 1 Gulung Tali Plastik warna hitam dan Kabel listrik untuk mengikat korban, 5 lembar Faktur jual beli emas Toko Baru, 1 lembar STNK Merk Honda Beat warna hitam BM 2909 DS. 1 BPKB Merk Honda Beat warna hitam BM 2909 DS,1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 2909 DS (yang dirampas pelaku). Serta 1 unit sepeda motor merk Yamah Jupiter Z warna hotam biru BM 4686 TJ (yang digunakan pelaku dalam tindak pidana) dll.
Lanjut Kapolres, ada pun untuk tersangka an. FN dan AR disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 K.U.H.pidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak. Untuk tersangka AM (28) terkait kasus Pertolongan Jahat (Tadah) dikenakan Pasal 480 K.U.H.pidana.
Sedangkan untuk kasus Illegal Logging, adapun nama-nama tersangka, ZF dan HO serta E.A (Alm) selaku Pemilik Lahan yang diketahui berada di Kawasan Hutan di Pelabuhan Lama Sungai Musuh Desa. Parit 1 Api - Api.
Kegiatan ini langsung dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T dan disaksikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K, KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Aprinaldi, S.H. Kanit Pidum IPDA Pauzi S. T. R. serta Kanit Tipiter. Aipda. Hendra Gunawan. SH.
Berita Lainnya
PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap
Seorang Guru Gantung Diri di Pohon Jambu Samping Rumah
10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya
Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Dikendalikan Napi LP Tembilahan, Dua Kurir Sabu Diciduk Transaksi di Depan SD Pekanbaru
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil