Wanita Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Batang Gansal, Ini Identitasnya

BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, melalui Polsek Batang Gansal, terpaksa mengamankan seorang wanita yang diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Wanita nekat berinisial DS alias Desi alias Ompong (35), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Rabu, 1 Februari 2023, pukul 15.30 WIB, diruas Jalan Lintas Samudera (Jalinsam), Desa Danau Rambai.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, ketika dikonfirmasi, Kamis 2 Februari 2023 malam membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Batang Gansal dengan jumlah barang bukti sabu seberat 21,21 gram.
"Untuk mengelabui petugas, sabu itu dimasukkan ke dalam makanan khas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni amplang udang," ucap Misran.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Ipda Awet Nainggolan, S.H dari masyarakat, Minggu 29 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, tentang maraknya peredaran narkoba di Jalinsam, Desa Danau Rambai.
Kanit Reskrim melaporkan info berharga tersebut pada Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H., M.H. Saat itu juga, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel Polsek, langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hingga Rabu, 1 Februari 2023, tim terus melakukan penyelidikan dan penyisiran pada tempat-tempat yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba. Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang wanita yang mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan.
Wanita yang dibonceng turun dari sepeda motor sambil membawa 1 kantong plastik, sedangkan pengendara langsung meninggalkan wanita yang dibonceng setelah turun dari sepeda motor. Ketika itulah tim mengamankan wanita yang sebelumnya sudah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, kantong yang dibawa wanita berinisial DS alias Desi alias Ompong berisi 1 bungkus amplang udang, namun tim tidak mau terkecoh, setelah diteliti secara seksama, ternyata didalam amplang itu terdapat 1 plastik hitam. Isinya cukup mengejutkan, 1 paket sabu dengan berat kotor 21,21 gram.
Mendapatkan barang bukti narkoba, wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Batang Gansal. Menurut pengakuan tersangka ketika diperiksa, sabu itu dia peroleh dari kenalannya asal Kabupaten Inhil, nama dan identitasnya sudah dikantongi, saat masih diburu Polsek Batang Gansal.
Berita Lainnya
43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Lampung Selatan
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar