Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
BUALBUAL.com - Para tersangka kejahatan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung, SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampung Utara diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.
"ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar konferensi pers, Senin (22/3/2021).
Lanjut Kapolres, terhadap ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana diantaranya 3 TKP di Lampung Utara.
"Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya," ujar Kapolres.
Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara," tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.
Berita Lainnya
6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Belum Bayar Uang Rental Mobil, Seorang Pria Dilaporkan Ke Polsek Mandau
Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU
Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Bukit Ranah Terkapar
Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'
Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg