Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba
BUALBUAL.com - Kolaborasi apik antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Aparat gabungan berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga ke pelosok desa.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Andre alias Andre Aceh, seorang pria warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Dia ditangkap pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, sepeda motor N-Max miliknya disita polisi karena digunakan untuk mengedarkan sabu.
Andre tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram, sebuah jumlah yang signifikan dan mengindikasikan perannya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak berwajib.
Operasi penangkapan ini merupakan buah kerja sama solid antara jajaran Polsek Batang Cenaku, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Edi Dallanto, dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Pejangki, Kapolsek Edi Dallanto dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk segera melakukan penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat ia berada di sebuah kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar Rabu (11/6).
Penangkapan yang dilakukan secara cermat ini menunjukkan profesionalisme tim di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Andre dalam peredaran narkoba.
"Di antaranya, satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp152.000. Barang bukti awal ini menjadi dasar kuat untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ucap Fahrian.
Tak hanya berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman pelaku di Desa Aur Cina. Hasilnya, petugas menemukan lima bungkus sabu tambahan, satu buah timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone lainnya. Total barang bukti ini semakin memperkuat kasus yang menjerat Andre.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya," kata Fahrian.
Saat ini, Andre alias Andre Aceh beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan cambuk keras bagi para pengedar narkoba dan sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Polres Inhu tidak akan pernah lelah dalam memerangi kejahatan narkotika. Kolaborasi dan sinergi antarunit di tubuh kepolisian terbukti efektif menghasilkan langkah nyata yang berdampak langsung pada terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat


Berita Lainnya
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu