Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 18,7 Milyar
BUALBUAL.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp. 18,7 Milyar, Kamis (26/11/2020) pagi.
Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa, Rokok ilegal sebanyak 24.986.496 batang, Minuman keras sebanyak 422 kaleng, Handphone illegal sebanyak 67 pcs, Produk minuman ringan sebanyak 360 kaleng: Sepatu bekas sebanyak 93 bale, Barang Larangan Pembatasan lainnya 188 pcs.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 18,7 Milyar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 19,2 Milyar.
Menurut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf mengatakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2018 – 2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional," ungkap Ari.
Selain kerugian materil bagi negara, hal ini juga menurut Ari akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.
Lanjutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai.
"Bea Cukai Tembilahan berharap ke depannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Karena dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan," harap Ari.
Dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 1.699,9 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82,6%), selain d PNBP dan pendapatan hibah.
"Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk di dalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja Gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana desa," tutupnya.

Berita Lainnya
Diduga Kades Panagan Ratu Abung Timur Tidak Mengindahkan Surat Teguran Bupati Lampura
Sekolah Nyaris Ambruk, SDN 002 Sungai Teritip Kateman Butuh Perhatian Serius Pemerintah
Duka Besar Pacu Jalur Kuansing! Pemacu Toduang Hitam Dubalang Sakti Meninggal Dunia
Simpatisan Andi Cori Sempat Cekcok dengan Oknum Pegawai di Ruang Rapat Sekda Kepri
PB HMI Sayangkan Gubernur Riau Tidak Termasuk 10 Orang Pertama di Vaksinisasi Covid-19
Viral! Kecewa Tidak Ketemu Wanita Kenalan di Game Mobile Legend Pemuda asal Riau Coba Bunuh diri, Ari Kamu jahat
Ketua Bapilu DPC PDIP Laporkan KPU Pesibar ke DKPP dan DPR RI
Kesultanan Peranap Angkat Suara, Dukung RI Sita Aset Dedi Handoko Alimin di Inhu
Kawasan Industri Jababeka Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Berani Sumpah Sudah Izin Bupati Tubaba Atas Konten Musik di Halaman Masjid IC
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Kuansing, Riau
Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!