• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dakwaan KPK Dinilai Kabur, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Abdul Wahid

Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 19:18:39 WIB Dibaca : 883 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), diwarnai kritik tajam dari tim penasihat hukum terhadap kualitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota perlawanannya, tim penasehat hukum yang diketuai Kemal Shahab, menilai dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat formil karena disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang dipimpim Delta Tamtama secara tegas menyatakan bahwa jaksa telah mencampuradukkan kewenangan gubernur dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya.

"Konstruksi dakwaan menjadi kabur karena tidak membedakan secara tegas antara fungsi pengambil kebijakan pada level kepala daerah dan fungsi teknis yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah," ujar Kemal.

Dijelaskan, dalam perkara ini, pergeseran anggaran tahun 2025 di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau disebut bukan berasal dari inisiatif Abdul Wahid, melainkan diusulkan oleh pejabat teknis, termasuk Muhammad Arif Setiawan selaku kepala dinas.

Kemal menyebut, dalam tata kelola pemerintahan daerah, proses pengambilan kebijakan berlangsung secara berjenjang dan kolektif.

Pergeseran anggaran dibahas melalui mekanisme internal yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sekretaris daerah sebagai koordinator, serta kepala dinas sebagai pengguna anggaran.

Setelah melalui pembahasan dan harmonisasi, barulah usulan tersebut diajukan kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan dalam bentuk peraturan.

Dalam kerangka itu, peran gubernur, hanya berada pada tahap akhir sebagai penentu kebijakan, bukan sebagai pihak yang merancang atau mengendalikan proses teknis.

"Dalam surat dakwaan, jaksa dinilai tidak menguraikan batas-batas tersebut secara jelas," kata Kemal.

Tim penasehat hukum menilai JPU justru menarik Abdul Wahid seolah-olah terlibat sejak awal dalam keseluruhan proses, tanpa menjelaskan secara konkret bentuk perbuatan yang dilakukan.

"Tidak ada satupun uraian dalam dakwaan yang menunjukkan adanya perintah, arahan, atau keterlibatan langsung dari Pak Abdul Wahid dalam pergeseran anggaran," kata dia.

Kondisi ini, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam merumuskan unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan. Selain itu juga disoroti kegagalan jaksa dalam menguraikan konstruksi penyertaan dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan adanya perbuatan yang dilakukan bersama-sama, namun tidak dijelaskan siapa yang berperan sebagai pelaku utama, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang sekadar turut serta.

Penggunaan kalimat turut serta tanpa penjabaran rinci dinilai membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memberikan gambaran utuh mengenai posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Selain itu, dakwaan juga dinilai tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik perbuatan material yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Ini

berdampak langsung pada ketidakjelasan posisi Abdul Wahid dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan.

Akibatnya, menurut Kemal, tidak dapat ditentukan secara pasti keterlibatan terdakwa, sehingga dakwaan kehilangan dasar yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Kritik juga diarahkan pada tidak dijelaskannya asal-usul uang yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menuduh adanya penerimaan sejumlah uang dari para kepala unit pelaksana teknis tapi tidak menjelaskan dari mana sumber dana tersebut berasal dan bagaimana mekanisme perolehannya.

Menurutnya, uraian tersebut sangat penting untuk membuktikan unsur “memaksa” sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Tanpa penjelasan mengenai asal-usul uang, dakwaan dinilai tidak memenuhi unsur kecermatan dan kelengkapan.

Tim penasihat hukum juga menilai terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum. Mereka berpendapat bahwa pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif dari pejabat lain.

Termasuk di antaranya Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau, Ferry Yunanda, dan sejumlah kepala UPT, yang disebut melakukan negosiasi serta permintaan dana.

Sementara itu, keterlibatan Abdul Wahid tidak tergambar secara nyata dalam uraian fakta yang disusun oleh jaksa. Kondisi ini, menurut mereka, menunjukkan adanya kesalahan dalam menarik pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.

Atas seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Oleh karena itu, penasehat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," pinta Kemal.

Selain itu, menyatakan surat nomor 2 jam 27 tanggal 9 Maret 2026 batal demi hukum. "Menyatakan surat Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2026 tidak dapat diterima," pinta Kemal.

Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abdul Wahid tidak dapat diajukan pemeriksaannya. "Meminta hakim membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," tutur Kemal.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah

DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas

Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya

Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya

Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

Nekad Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah, Wanita Ini Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir

Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau Amankan 2 Pria, Diduga Kurir Shabu

Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

Team Opsnal Polsek Bukit Batu beraksi, Amankan 1 pelaku Narkoba di Desa Bukit Kerikil

Terkini +INDEKS

Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat

21 Oktober 2026
Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026
25 Finalis Bersaing Sengit! Nurhidayah Titip Misi Besar untuk Putra Putri Kuansing 2026
21 Oktober 2026
Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 5 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 6 Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
  • 7 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 8 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media