• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dakwaan KPK Dinilai Kabur, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Abdul Wahid

Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 19:18:39 WIB Dibaca : 754 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), diwarnai kritik tajam dari tim penasihat hukum terhadap kualitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota perlawanannya, tim penasehat hukum yang diketuai Kemal Shahab, menilai dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat formil karena disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang dipimpim Delta Tamtama secara tegas menyatakan bahwa jaksa telah mencampuradukkan kewenangan gubernur dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya.

"Konstruksi dakwaan menjadi kabur karena tidak membedakan secara tegas antara fungsi pengambil kebijakan pada level kepala daerah dan fungsi teknis yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah," ujar Kemal.

Dijelaskan, dalam perkara ini, pergeseran anggaran tahun 2025 di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau disebut bukan berasal dari inisiatif Abdul Wahid, melainkan diusulkan oleh pejabat teknis, termasuk Muhammad Arif Setiawan selaku kepala dinas.

Kemal menyebut, dalam tata kelola pemerintahan daerah, proses pengambilan kebijakan berlangsung secara berjenjang dan kolektif.

Pergeseran anggaran dibahas melalui mekanisme internal yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sekretaris daerah sebagai koordinator, serta kepala dinas sebagai pengguna anggaran.

Setelah melalui pembahasan dan harmonisasi, barulah usulan tersebut diajukan kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan dalam bentuk peraturan.

Dalam kerangka itu, peran gubernur, hanya berada pada tahap akhir sebagai penentu kebijakan, bukan sebagai pihak yang merancang atau mengendalikan proses teknis.

"Dalam surat dakwaan, jaksa dinilai tidak menguraikan batas-batas tersebut secara jelas," kata Kemal.

Tim penasehat hukum menilai JPU justru menarik Abdul Wahid seolah-olah terlibat sejak awal dalam keseluruhan proses, tanpa menjelaskan secara konkret bentuk perbuatan yang dilakukan.

"Tidak ada satupun uraian dalam dakwaan yang menunjukkan adanya perintah, arahan, atau keterlibatan langsung dari Pak Abdul Wahid dalam pergeseran anggaran," kata dia.

Kondisi ini, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam merumuskan unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan. Selain itu juga disoroti kegagalan jaksa dalam menguraikan konstruksi penyertaan dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan adanya perbuatan yang dilakukan bersama-sama, namun tidak dijelaskan siapa yang berperan sebagai pelaku utama, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang sekadar turut serta.

Penggunaan kalimat turut serta tanpa penjabaran rinci dinilai membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memberikan gambaran utuh mengenai posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Selain itu, dakwaan juga dinilai tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik perbuatan material yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Ini

berdampak langsung pada ketidakjelasan posisi Abdul Wahid dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan.

Akibatnya, menurut Kemal, tidak dapat ditentukan secara pasti keterlibatan terdakwa, sehingga dakwaan kehilangan dasar yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Kritik juga diarahkan pada tidak dijelaskannya asal-usul uang yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menuduh adanya penerimaan sejumlah uang dari para kepala unit pelaksana teknis tapi tidak menjelaskan dari mana sumber dana tersebut berasal dan bagaimana mekanisme perolehannya.

Menurutnya, uraian tersebut sangat penting untuk membuktikan unsur “memaksa” sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Tanpa penjelasan mengenai asal-usul uang, dakwaan dinilai tidak memenuhi unsur kecermatan dan kelengkapan.

Tim penasihat hukum juga menilai terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum. Mereka berpendapat bahwa pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif dari pejabat lain.

Termasuk di antaranya Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau, Ferry Yunanda, dan sejumlah kepala UPT, yang disebut melakukan negosiasi serta permintaan dana.

Sementara itu, keterlibatan Abdul Wahid tidak tergambar secara nyata dalam uraian fakta yang disusun oleh jaksa. Kondisi ini, menurut mereka, menunjukkan adanya kesalahan dalam menarik pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.

Atas seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Oleh karena itu, penasehat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," pinta Kemal.

Selain itu, menyatakan surat nomor 2 jam 27 tanggal 9 Maret 2026 batal demi hukum. "Menyatakan surat Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2026 tidak dapat diterima," pinta Kemal.

Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abdul Wahid tidak dapat diajukan pemeriksaannya. "Meminta hakim membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," tutur Kemal.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn

Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Huda Tembilahan Diringkus Polisi

Kasus Z Park Pelalawan, HMI Minta Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Kapolres Bengkalis, Ungkap Prestasi Tim Satuan Narkoba Atas Penangkapan 2 Tersangka serta 9 Kg Sabu

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela

Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika

Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Uang Jutaan dan Belasan Paket Sabu Diamankan Dalam Pengungkapan di Tempuling

Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar

Belum Lunasi Ratusan Juta Temuan BPK RI, Proyek Jalan di Kempas Inhil Terancam Konsekuensi Hukum

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media