Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
.jpg)
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Inhil (Kejari) Inhil, Rini Triningsih SH MHum turun langsung pada sidang pra peradilan terdakwa kasus dugaan korupsi PT. GCM, mantan Bupati Inhil inisial IMA di pengadilan negeri tembilahan. Senin (4/7/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Janner Crishtiadi Sinaga, SH. Karena keterbatasan tempat, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara serta beberapa pihak yang berkepentingan.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah personil kepolisian terlihat berjaga-jaga diluar ruang sidang.
Dalam sidang tersebut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih ditemani Tim penyidik dari Kejari Inhil, Haza Putra, Edmon Rizal dan Ferry Kurniawan.
Sementara terdakwa IMA dihadiri kuasa hukumnya sebanyak 12 orang.
Usai sidang, Kuasa hukum IMA, Zainuddin Acang, menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang di Tembilahan.
Acang mengatakan permohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.“Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard OperatingProcedure (SOP).
Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.
"Harusnya satu tersangka satu penetapan, namun kenyataannya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya.
Adapun poin-poin gugatan lainnya, kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.
"Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu," tuturnya.
Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati.
Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati.
Sidang ditunda hingga Selasa (5/7/2022) dengan agenda jawaban dari Termohon (Kejari Inhil ) atas permohonan praperadilan dari Tim Kuasa Pemohon (IMA)
Sementara Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menuturkan atas permohonan pra peradilan apa yang didalilkan oleh Tim kuasa hukum tersangka akan dipatahkan semua.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap IMA sudah sah menurut hukum karena sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti. Lebih jelasnya besok akan kami sampaikan di sidang pra peradilan," tukasnya singkat.
Berita Lainnya
Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diungkap Polisi
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
Kedapatan Bermain Judi Kartu, Enam Pria Digelandang ke Polsek Abung Barat
Dua Pelaku Curat Rumah Perawat di Menggala Berhasil Ditangkap Polisi
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka