Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Inhil (Kejari) Inhil, Rini Triningsih SH MHum turun langsung pada sidang pra peradilan terdakwa kasus dugaan korupsi PT. GCM, mantan Bupati Inhil inisial IMA di pengadilan negeri tembilahan. Senin (4/7/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Janner Crishtiadi Sinaga, SH. Karena keterbatasan tempat, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara serta beberapa pihak yang berkepentingan.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah personil kepolisian terlihat berjaga-jaga diluar ruang sidang.
Dalam sidang tersebut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih ditemani Tim penyidik dari Kejari Inhil, Haza Putra, Edmon Rizal dan Ferry Kurniawan.
Sementara terdakwa IMA dihadiri kuasa hukumnya sebanyak 12 orang.
Usai sidang, Kuasa hukum IMA, Zainuddin Acang, menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang di Tembilahan.
Acang mengatakan permohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.“Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard OperatingProcedure (SOP).
Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.
"Harusnya satu tersangka satu penetapan, namun kenyataannya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya.
Adapun poin-poin gugatan lainnya, kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.
"Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu," tuturnya.
Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati.
Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati.
Sidang ditunda hingga Selasa (5/7/2022) dengan agenda jawaban dari Termohon (Kejari Inhil ) atas permohonan praperadilan dari Tim Kuasa Pemohon (IMA)
Sementara Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menuturkan atas permohonan pra peradilan apa yang didalilkan oleh Tim kuasa hukum tersangka akan dipatahkan semua.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap IMA sudah sah menurut hukum karena sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti. Lebih jelasnya besok akan kami sampaikan di sidang pra peradilan," tukasnya singkat.

Berita Lainnya
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Operasi Gabungan Gagalkan Penyeludupan Alkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
''Ini Kejahatan Negara!'' Kapolda Riau Geram, Hutan Mangrove Rusak Diduga Dihancurkan Cukong Arang
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan
Nelayan di Tanah Merah Ditangkap, Polisi Temukan 6,21 Gram Sabu dalam Bungkus Mie Instan