Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
.jpg)
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Inhil (Kejari) Inhil, Rini Triningsih SH MHum turun langsung pada sidang pra peradilan terdakwa kasus dugaan korupsi PT. GCM, mantan Bupati Inhil inisial IMA di pengadilan negeri tembilahan. Senin (4/7/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Janner Crishtiadi Sinaga, SH. Karena keterbatasan tempat, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara serta beberapa pihak yang berkepentingan.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah personil kepolisian terlihat berjaga-jaga diluar ruang sidang.
Dalam sidang tersebut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih ditemani Tim penyidik dari Kejari Inhil, Haza Putra, Edmon Rizal dan Ferry Kurniawan.
Sementara terdakwa IMA dihadiri kuasa hukumnya sebanyak 12 orang.
Usai sidang, Kuasa hukum IMA, Zainuddin Acang, menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang di Tembilahan.
Acang mengatakan permohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.“Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard OperatingProcedure (SOP).
Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.
"Harusnya satu tersangka satu penetapan, namun kenyataannya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya.
Adapun poin-poin gugatan lainnya, kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.
"Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu," tuturnya.
Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati.
Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati.
Sidang ditunda hingga Selasa (5/7/2022) dengan agenda jawaban dari Termohon (Kejari Inhil ) atas permohonan praperadilan dari Tim Kuasa Pemohon (IMA)
Sementara Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menuturkan atas permohonan pra peradilan apa yang didalilkan oleh Tim kuasa hukum tersangka akan dipatahkan semua.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap IMA sudah sah menurut hukum karena sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti. Lebih jelasnya besok akan kami sampaikan di sidang pra peradilan," tukasnya singkat.
Berita Lainnya
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka
Seorang Ayah Tiri di Pekanbaru Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia 'Kesal Tak Mau Diam'
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Tindakan Tegas! BBKSDA Bakar 4 Gubuk Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil
Seorang Residivis Curi Daun Pintu Rumah Milik Warga Tembilahan Hulu
Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Polres Inhil Ringkus Pemuda Curanmor, Pelaku Preteli Motor Vario Hingga Tinggal Kerangka
Team Resmob 125 Polres Bengkalis,Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Di Duri