• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Oknum PNS Pelaku Pembakaran Lahan 20 Hektare di Bengkalis Dituntut 8 Bulan Penjara

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 23:05:30 WIB Dibaca : 935 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelaku dugaan pembakaran lahan seluas 20 hektare di Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis bernama Surono (50) Bin Bardi dituntut delapan bulan penjara oleh pihak Kejaksaan Bengkalis.

Surono merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Bengkalis.

Berdasarkan penelusuran CAKAPLAH.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Kejaksaan Bengkalis menuntut terdakwa Surono Bin Bardi kurungan 8 bulan penjara. Tidak ada denda yang dikenakan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut menyatakan terdakwa Surono telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Keempat.

Jaksa Penuntut Eriza Susila mengatakan, kasus terdakwa Surono sedang bergulir di persidangan. Agendanya tinggal putusan.

"Tinggal putusan, nanti saya cek berapa tuntutannya," ungkap Eriza, Selasa (28/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan Surono diduga pelaku penyebab kebakaran lahan (karla) gambut di Desa di Jalan Pattimura RT 002/RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 14:30 WIB.

Sebelum diamankan, Senin 20 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka membakar tumpukan pelepah daun rumbia bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya agar bersih. Sebelum meninggalkan lahan, kepada petugas kepolisian Surono mengaku telah mematikan dengan di siram air, namun tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu.

Selanjutnya, Rabu, 22 Januari sekitar pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, tersangka kembali ke lahan tempat dibakarnya pelepah rumbia yang dilakukan Senin 20 Januari telah membesar. Pada Kamis 23 Januari sekitar pukul 14.30 WIB api sudah membesar dan meluas membakar lahan-lahan milik warga lainnya. Setidaknya sekitar 20 hektar lahan gambut terbakar di daerah itu.

Akibat ulah membakar lahan dan meluas itu, penyidik kepolisian menjerat oknum ASN ini dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39/2014 Tentang Perkebunan.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian

Para Tersangka Pelaku Narkoba, Akibatkan 1 Orang Meninggal di Hotel Pantai Marina, Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaksa Periksa Kepala Desa di Inhu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group

Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok

Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba

Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang

Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban

Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa

Sempat DPO, Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Pendingin Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara

Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara

Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba

Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg

Terkini +INDEKS

Gerek Cepat Team Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower XL & Telkomsel

01 September 2025
Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
31 Agustus 2025
Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Di Mandau, Ketua DPRD Septian Nugraha,
31 Agustus 2025
Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur
31 Agustus 2025
Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
  • 2 Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
  • 3 Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
  • 4 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 5 Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
  • 6 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 8 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media