Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
BUALBUAL.com - Diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu, dua pemuda berhasil dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku adalah, MRDS (30) dan IPY (31) warga Desa Candimas Abung Selatan diamankan petugas pada hari Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MRDS.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris, Jumat (13/08/21).
Lanjut Aris, selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba.

Berita Lainnya
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Sambangi Masyarakat Sapat, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara
Tega! Oknum Guru Culik Murid Sendiri untuk Dijual
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Pria di Enok Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Kakek - kakek
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Polres Inhu Ringkus Pria Tua Modus Pengobatan, Syarat " Nikah Batin"
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil