Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
BUALBUAL.com - Diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu, dua pemuda berhasil dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku adalah, MRDS (30) dan IPY (31) warga Desa Candimas Abung Selatan diamankan petugas pada hari Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MRDS.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris, Jumat (13/08/21).
Lanjut Aris, selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba.
Berita Lainnya
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Acap Kali Lakukan Transaksi Narkoba, Warga Terbanggi Besar Akhirnya Diringkus Polsek Abung Semuli
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Bea Cukai Batam Tindak Peredaran Obat Ilegal
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan