Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau justru berpihak pada pembelaan terdakwa.
Pendapat itu disampaikan setelah sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6), yang menghadirkan ahli hukum administrasi dan keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, melainkan telah dilimpahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berada di bawah koordinasi sekretaris daerah.
Dari penjelasan tersebut, lanjut Kemal, tanggung jawab atas potensi persoalan administratif melekat pada pihak yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut.
“Artinya, jika ada persoalan administratif, itu menjadi tanggung jawab penerima delegasi, yakni TAPD,” ujarnya.
Dalam sidang yang juga melibatkan terdakwa Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam itu, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama turut menggali mekanisme pergeseran anggaran dan proses pengawasannya.
Kemal menyebut, ahli juga menguraikan soal mekanisme review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam pandangan ahli, permohonan yang tidak direspons dalam waktu lima hari kerja dapat dianggap telah mendapatkan persetujuan.
“Jika tidak ada jawaban dalam lima hari kerja, maka secara hukum itu dianggap disetujui,” jelasnya.
Selain itu, ahli menilai persoalan administratif dalam tata kelola pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Keterangan lainnya juga menyinggung pentingnya rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan, serta perlunya pemerintah daerah mengedepankan prinsip kemanfaatan dan keadilan dalam menjalankan kebijakan.
Menanggapi posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menegaskan bahwa penunjukan tersebut bertujuan mendukung percepatan program kerja pemerintah daerah.
“Tenaga ahli dibutuhkan agar program-program prioritas bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” katanya.
Kemal menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
“Kami yakin fakta persidangan akan membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar,” tutupnya.

Berita Lainnya
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam
Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari