• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa

Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 23:13:34 WIB Dibaca : 85 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau justru berpihak pada pembelaan terdakwa.

Pendapat itu disampaikan setelah sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6), yang menghadirkan ahli hukum administrasi dan keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, melainkan telah dilimpahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berada di bawah koordinasi sekretaris daerah.

Dari penjelasan tersebut, lanjut Kemal, tanggung jawab atas potensi persoalan administratif melekat pada pihak yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut.

“Artinya, jika ada persoalan administratif, itu menjadi tanggung jawab penerima delegasi, yakni TAPD,” ujarnya.

Dalam sidang yang juga melibatkan terdakwa Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam itu, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama turut menggali mekanisme pergeseran anggaran dan proses pengawasannya.

Kemal menyebut, ahli juga menguraikan soal mekanisme review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam pandangan ahli, permohonan yang tidak direspons dalam waktu lima hari kerja dapat dianggap telah mendapatkan persetujuan.

“Jika tidak ada jawaban dalam lima hari kerja, maka secara hukum itu dianggap disetujui,” jelasnya.

Selain itu, ahli menilai persoalan administratif dalam tata kelola pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Keterangan lainnya juga menyinggung pentingnya rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan, serta perlunya pemerintah daerah mengedepankan prinsip kemanfaatan dan keadilan dalam menjalankan kebijakan.

Menanggapi posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menegaskan bahwa penunjukan tersebut bertujuan mendukung percepatan program kerja pemerintah daerah.

“Tenaga ahli dibutuhkan agar program-program prioritas bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” katanya.

Kemal menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

“Kami yakin fakta persidangan akan membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar,” tutupnya.


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita

Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang

Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara

Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam

Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri

Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar

Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan

Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi

4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari

Terkini +INDEKS

Viral! Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Ditangkap Lagi, Dua Masih Buron

12 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
12 Juni 2026
Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Sita Uang Rp650 Juta dan Aset Pelaku
12 Juni 2026
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Ari Syuria Ajak Seluruh Warga Tembilahan Sukseskan Jum'at Bersih Serentak
12 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa
11 Juni 2026
Buron ke Banten, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Remaja Akhirnya Ditangkap
11 Juni 2026
Suhardiman: Pacu Jalur yang Mendunia Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat
11 Juni 2026
Temui Massa Aksi UIR, Sumardany Tegaskan DPRD Riau Siap Kawal Aspirasi Rakyat
11 Juni 2026
Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
11 Juni 2026
Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
11 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi
  • 2 Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
  • 3 Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
  • 4 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
  • 5 Video Ancaman Senjata Viral di Jalan Lintas Sumatera Rohil, Pelaku Mengaku dan Serahkan Diri
  • 6 Oknum Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Positif Sabu, Lima Orang Diamankan Polisi
  • 7 Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027 ke Forum DPR RI Asal Riau
  • 8 Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media