• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Pekanbaru

Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Sita Uang Rp650 Juta dan Aset Pelaku

Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 01:07:56 WIB Dibaca : 67 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera.

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita uang sebesar Rp650 juta, ekskavator, dua unit mobil maisng-masing Mitsubishi Triton, Suzuki Splash, dokumen kepemilikan lahan dan dokumen lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan TPPU merupakan pengembangan dari perkara pokok perdagangan satwa liar yang berhasil diungkap pada Maret 2026 lalu.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan 17 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi. Jaringan itu melibatkan pelaku dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

"Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar yang dilindungi telah kami tahap dua ke kejaksaan. Saat ini kami melanjutkan proses penyidikan terkait tindak pidana pencucian uangnya," kata Ade saat jumpa wartawan, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyidikan, kata Ade, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan dua tersangka berinisial MA dan FF.

Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari perdagangan gading gajah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

MA diduga telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Aktivitas tersebut disebut dilakukan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FF.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp1,872 miliar yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah. Dana tersebut tercatat mengalir melalui 34 transaksi yang diterima MA dan pihak terkait lainnya.

"Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya," ujar Ade.

Dijelaskan Ade, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejak 2024 hingga 2026 terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

"Dalam jaringan itu, MA diduga berperan sebagai pemodal utama kegiatan perburuan," kata Ade didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Adrian, dan Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra.

MA disebut memberikan dana kepada para pemburu untuk melakukan perburuan gajah dan mengambil gadingnya. Dana diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer.

Setelah diperoleh dari para pemburu, gading gajah kemudian dijual kepada seseorang berinisial HS yang berada di Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya gading dikirim menggunakan jasa transportasi udara.

Dari Padang, gading gajah diduga diteruskan kepada HR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan tersangka RS di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut penyidik, RS berperan sebagai pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar tersebut, termasuk perdagangan gading gajah dan sisik trenggiling.

Dalam perkara TPPU ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit mobil Suzuki Splash, serta sejumlah dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.

Mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash disita dari tersangka FF. Sementara uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka MA.

Selain itu, penyidik turut menyita rekening koran Bank BCA atas nama sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

Ade menegaskan pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan penegakan hukum berbasis follow the money terhadap kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar.

Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan.

"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata pendekatan follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, serta menghilangkan motif ekonomi yang menjadi pendorong utama perdagangan satwa liar dilindungi.*


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Satu Warganya Terpapar Corona, Ini yang Dilakukan Polsek Tanjungpinang Timur dan Masyarakat

Polda Riau Gandeng PT RAPP Latih Personil Atasi Karhutla

Kapolda Lampung Sertijab Beberapa Kapolres, Berikut Daftarnya

Polres Lingga Gelar Vaksinasi Serentak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021

Jelang Pilkada Serentak 2020, Polres Tanjungpinang Gelar FGD Bersama Stakeholder

Kehadiran TNI Diapresiasi Warga Suato Lama

Polres Karimun Wisuda 8 Personel Purnabakti, Berikut Daftar Namanya

Pelaksanaan TMMD ke-199 Kodim 0315/Tanjungpinang, Tim Wasev Mabesad Tinjauan Langsung ke Kabupaten Bintan

Renovasi 2 mushala, Kades Sungai Intan: Terima Kasih Polres Inhil

Keberhasilan Persuasif Polres Inhu, Warga Bongkar Rakit Tambang Ilegal di Semelinang Tebing

Kapolres Bintan Tinjau Langsung Rumah Warga Yang Terdampak Banjir

Danramil 1906/Sukatani dan Ibu-ibu Persit Jemput Sehat Senam SKJ bersama Para Siswa

Terkini +INDEKS

Kapolda Riau Namai Bayi Gajah ''Nona Seroja'' Lahir di Tesso Nilo, Simbol Harapan Baru Gajah Sumatera

12 Juni 2026
Ratusan Mahasiswa UIR Demo di DPRD Riau, Tuntut Evaluasi Kebijakan dan Tolak Kenaikan BBM
12 Juni 2026
Viral! Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Ditangkap Lagi, Dua Masih Buron
12 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
12 Juni 2026
Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Sita Uang Rp650 Juta dan Aset Pelaku
12 Juni 2026
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Ari Syuria Ajak Seluruh Warga Tembilahan Sukseskan Jum'at Bersih Serentak
12 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa
11 Juni 2026
Buron ke Banten, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Remaja Akhirnya Ditangkap
11 Juni 2026
Suhardiman: Pacu Jalur yang Mendunia Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat
11 Juni 2026
Temui Massa Aksi UIR, Sumardany Tegaskan DPRD Riau Siap Kawal Aspirasi Rakyat
11 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi
  • 2 Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
  • 3 Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
  • 4 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
  • 5 Video Ancaman Senjata Viral di Jalan Lintas Sumatera Rohil, Pelaku Mengaku dan Serahkan Diri
  • 6 Oknum Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Positif Sabu, Lima Orang Diamankan Polisi
  • 7 Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027 ke Forum DPR RI Asal Riau
  • 8 Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media