• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Pekanbaru

Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Sita Uang Rp650 Juta dan Aset Pelaku

Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 01:07:56 WIB Dibaca : 248 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera.

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita uang sebesar Rp650 juta, ekskavator, dua unit mobil maisng-masing Mitsubishi Triton, Suzuki Splash, dokumen kepemilikan lahan dan dokumen lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan TPPU merupakan pengembangan dari perkara pokok perdagangan satwa liar yang berhasil diungkap pada Maret 2026 lalu.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan 17 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi. Jaringan itu melibatkan pelaku dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

"Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar yang dilindungi telah kami tahap dua ke kejaksaan. Saat ini kami melanjutkan proses penyidikan terkait tindak pidana pencucian uangnya," kata Ade saat jumpa wartawan, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyidikan, kata Ade, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan dua tersangka berinisial MA dan FF.

Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari perdagangan gading gajah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

MA diduga telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Aktivitas tersebut disebut dilakukan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FF.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp1,872 miliar yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah. Dana tersebut tercatat mengalir melalui 34 transaksi yang diterima MA dan pihak terkait lainnya.

"Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya," ujar Ade.

Dijelaskan Ade, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejak 2024 hingga 2026 terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

"Dalam jaringan itu, MA diduga berperan sebagai pemodal utama kegiatan perburuan," kata Ade didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Adrian, dan Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra.

MA disebut memberikan dana kepada para pemburu untuk melakukan perburuan gajah dan mengambil gadingnya. Dana diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer.

Setelah diperoleh dari para pemburu, gading gajah kemudian dijual kepada seseorang berinisial HS yang berada di Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya gading dikirim menggunakan jasa transportasi udara.

Dari Padang, gading gajah diduga diteruskan kepada HR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan tersangka RS di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut penyidik, RS berperan sebagai pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar tersebut, termasuk perdagangan gading gajah dan sisik trenggiling.

Dalam perkara TPPU ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit mobil Suzuki Splash, serta sejumlah dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.

Mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash disita dari tersangka FF. Sementara uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka MA.

Selain itu, penyidik turut menyita rekening koran Bank BCA atas nama sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

Ade menegaskan pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan penegakan hukum berbasis follow the money terhadap kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar.

Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan.

"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata pendekatan follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, serta menghilangkan motif ekonomi yang menjadi pendorong utama perdagangan satwa liar dilindungi.*


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sukseskan 1 Juta Vaksin, Polres Bersama PCNU dan Kemenag Lingga Gelar Rapat Koordinasi

Demi Wujudkan Transparansi, Kapolri Gelar Launcing Aplikasi Dumas Presisi

JMSI Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Sinergi Gelar Diklat Jurnalistik untuk 500 Prajurit

Satgas TMMD Capai 49 Persen Pengerjaan Renovasi Musholla Noor Iman

Polsek Singkep Barat Gelar Apel Kesiapan Kampung Tangguh dan PPKM

Selamat Datang Prajurit Batalyon Kavaleri 6/Serbu Naga Karimata

Letkol Inf Imir Faishal Lakukan Pengecekan Hasil Kerja Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil

Irwasum Polri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II di Kepri

Jelang Hari Bhayangkara ke 76, Polres Lampung Utara Gelar Bansos ke Ponpes

Polres Indragiri Hilir Luncurkan Operasi Patuh 2025: Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

Pangkogabwilhan I Berangkatkan Personel ke Tanjungpinang

Manfaat Perbaikan Jalan TMMD Dirasakan Seluruh Masyarakat

Terkini +INDEKS

Deretan Nama Besar Hadir! Pernikahan Andrigo dan Titin Diprediksi Jadi Pesta Terwow di Inhil

28 Juli 2026
KPK Periksa SF Hariyanto di Pekanbaru, Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Riau Makin Melebar
27 Juli 2026
Di Hadapan Plt Gubernur Riau, ADT Desak Pemprov Bertindak! Harga Kelapa Anjlok, Truk Batu Bara Hancurkan Jalan Inhil
27 Juli 2026
Terungkap! Wanita Muda Ditemukan Luka di Parit Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Begal
27 Juli 2026
Hebat! PT RSA Fasilitasi Bibit dan Pupuk Demi Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Inhil
27 Juli 2026
2.093 Mahasiswa UMRI Bergerak Serentak, Pengabdian Menjangkau Indonesia hingga Luar Negeri
27 Juli 2026
TMMD Inhil Mulai Dipanaskan! Dinas PMD Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran untuk Warga Desa
27 Juli 2026
Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru Dilalap Api, Dua Orang Terluka
27 Juli 2026
Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II
27 Juli 2026
Banjir Tak Dibiarkan! Pemko Pekanbaru Kerahkan Alat Berat, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dibongkar
27 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Deretan Nama Besar Hadir! Pernikahan Andrigo dan Titin Diprediksi Jadi Pesta Terwow di Inhil
  • 2 KPK Periksa SF Hariyanto di Pekanbaru, Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Riau Makin Melebar
  • 3 Di Hadapan Plt Gubernur Riau, ADT Desak Pemprov Bertindak! Harga Kelapa Anjlok, Truk Batu Bara Hancurkan Jalan Inhil
  • 4 Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
  • 5 Podcast Polda Riau Angkat Tema ''Jagung untuk Negeri'', Kades Belaras Barat Paparkan Sinergi Green Policing dan Ketahanan Pangan Nasional
  • 6 Harga Kelapa Anjlok ke Rp1.800/Kg, Petani Inhil Menjerit dan Minta Pemerintah Turun Tangan
  • 7 Darurat Harimau di Inhil! Sekolah Ditutup, Siswa di Pulau Burung Terpaksa Belajar dari Rumah
  • 8 Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media