Buron ke Banten, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Remaja Akhirnya Ditangkap
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang remaja di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dua pelaku utama berinisial BG alias Ompong dan AS berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial JSH, 19 tahun. Sementara adiknya, JH, 14 tahun, mengalami luka ringan akibat peristiwa tersebut. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, di jalan perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk.
Menurut Bayu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menaikkan sepeda motor yang disebut mengalami kerusakan di tengah jalan.
“Saat korban berhenti untuk membantu, salah satu pelaku yang sebelumnya bersembunyi tiba-tiba muncul sambil membawa kayu bulat dan langsung menyerang korban,” kata Bayu dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
Korban dipukul menggunakan kayu hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat serangan tersebut, JSH meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala. Adiknya, JH, mengalami luka ringan pada bagian leher.
Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, para pelaku menjual sepeda motor korban ke wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui perantara penadah. Kendaraan itu dijual seharga Rp 3 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap BG dan AS di Kabupaten Pandeglang, Banten. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, kayu bulat yang diduga digunakan untuk menyerang korban, serta lakban hitam.
Kapolres AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Lainnya
Satgas TMMD ke-113 Kodim 0315/Tanjungpinang Tetap Semangat Bekerja di Bawah Terik Matahari
Polres Rohil Gelar FGD Terkait Antisipasi dan Pencegahan Covid-19
Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Ini Penegasan Kapolres Inhu
Bawa Pusling, Dispersip Kalsel Dukung TMMD ke-112 HST
Kodim 0619 Purwakarta Sambut HUT ke-78, TNI Laksanakan Kegiatan Olahraga, Bazar, Donor Darah, dan Bakti Kesehatan
Kampung Tangguh Nusantara di Wilayah Polda Kepulauan Riau
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Kesiapan Ops Patuh Krakatau 2021
Brigjen TNI Jimmy Terima Anugerah Terbaik DJPb Prov Kepri
Dandim 0315/Tanjungpinang Tinjau Lokasi Titik Pelaksanaan TMMD ke 113 di Sei Lekop
Tukang Ojek dan Supir dapat Sembako dari Satlantas Polres Tanjungpinang
Dari Pusat Desa Anggota Satgas TMMD Ke 111 Harus Gunakan Speed Boat Menuju Lokasi Sasaran Fisik
Tangani Kasus Terkait Pengelolaan Sampah, Polda Riau Dapat Dukungan dari Menteri KLHK