Digerebek di Wisma, Dua Pengedar Sabu di Inhil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 3,02 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB di kamar Nomor 24 Wisma Kyla yang beralamat di Km 10, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan yakni (A. S alias J) (32), warga Desa Sekayang, Kecamatan Kemuning, dan (K .I)(35), yang juga berasal dari desa yang sama. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat keberadaan kedua tersangka telah dipastikan, anggota langsung melakukan penindakan dan penggerebekan di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Agus Saputra mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Khairul Imsal.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres inhil menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Berita Lainnya
Miliki 24 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah
Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
Modus Pinjam Motor, Wanita di Mandau Dibekuk Polisi
Hasil Informasi Masyarakat Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Area SPBU
Siang Sosialisasi Narkoba! Malam Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Muara Langsat Diringkus Usai Melawan Polisi
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Dua Pelaku Cabul Secara Bergilir Terhadap Siswi SMA Lampura Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Kabur