Uang Rp350 Juta Sudah Dibayar,
Uang Rp350 Juta Sudah Dibayar, Sertifikat Rumah Menghilang! Warga Pekanbaru Cari Keadilan
BUALBUAL.com, PEKANBARU – Belasan warga perumahan di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (3/11/2026). Mereka mengadukan persoalan sertifikat rumah yang tak kunjung diterima meski pembayaran telah dilunasi sejak beberapa tahun lalu.
Salah seorang warga, Chintia Damayanti Purba, mengaku telah membeli rumah di kawasan tersebut sejak 2022 dengan harga Rp350 juta. Namun, hingga memasuki 2026, sertifikat rumah yang menjadi haknya belum juga diserahkan oleh pihak pengembang.
Selama ini, warga mengaku menerima penjelasan dari pengembang bahwa proses penerbitan sertifikat masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi, ketika diminta menunjukkan bukti proses tersebut, pihak pengembang disebut tidak dapat memberikannya.
Persoalan semakin pelik setelah warga mengetahui adanya dugaan bahwa sebagian tanah induk perumahan telah digadaikan oleh pihak pengembang kepada pihak lain.
Kecurigaan itu muncul setelah seorang penagih utang mendatangi kawasan perumahan dan memperlihatkan sertifikat tanah yang diduga dijadikan jaminan utang oleh pengembang.
"Yang paling membuat kami syok adalah ketika ada rentenir datang ke perumahan dan menunjukkan sertifikat. Ternyata sebagian tanah milik perumahan kami diduga sudah digadaikan oleh pihak developer kepada rentenir tersebut," ungkap Chintia.
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat sekitar 25 warga yang terdampak persoalan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang telah melaporkan dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian.
Bagi warga, persoalan ini bukan perkara sepele. Mereka telah mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan tempat tinggal, tetapi justru menghadapi ketidakpastian terkait legalitas rumah yang dibeli.
Chintia mengaku sangat kecewa karena uang untuk membeli rumah tersebut dikumpulkan dengan susah payah selama bertahun-tahun.
"Kami membeli rumah ini bukan seperti membeli kacang goreng atau pisang goreng. Kami membelinya dengan uang, bukan cuma Rp1.000, tetapi sampai ratusan juta. Uang itu dikumpulkan bertahun-tahun dan dicari dengan susah payah," ujarnya.
Warga berharap pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan tersebut, sehingga hak mereka sebagai pembeli rumah mendapatkan kepastian.

Berita Lainnya
Dua Kubu Ormas Serikat Pekerja Bentrok di Jalan Riau Pekanbaru, Saling Lempar Kayu dan Batu
Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI
Peringatan Hakordia 2021, Masyarakat Minta Jaksa Usut Tuntas TTP ASN Wako Tanjungpinang
Terkuak, Penemuan Mayat di Kateman Akibat Laka Laut Antara Speedboat Belina dan Dewi Saputra Jaya
Mitra Maxim Ngadu ke DPRD Riau: Bayar Turbo atau Siap Kehilangan Order?
Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Satpol PP Berikan Teguran Tertulis kepada Pelanggar Protkes
Dukung MTQ ke-XLIV Riau, Infrastruktur Penerangan di Kuansing Dikebut
PB HMI Sayangkan Gubernur Riau Tidak Termasuk 10 Orang Pertama di Vaksinisasi Covid-19
Proses Hukum Laporan ke Polisi Pengrusakan Sawit Petani di Sungai Raya Mulai Bergulir
Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan
Scrap Indonesia Akan Laporkan Kajati Kepri ke Kejagung
Sudah Sepekan Sampah Menumpuk di Pasar Belilas, Menimbulkan Bau Tak Sedap