• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terungkap di Sidang PUPR Riau!

Bungkusan Hitam Berisi Rp600 Juta! Kontraktor Bongkar Aliran Uang dalam Sidang Kasus PUPR Riau

Redaksi

Selasa, 03 November 2026 17:25:24 WIB Dibaca : 59 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali mengungkap sejumlah fakta terkait aliran uang ratusan juta rupiah.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/11/2026). Seorang saksi, Fauzan Kurniawan, yang merupakan Kepala Operasional PT Trifa Madani sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Dalam persidangan, Fauzan mengaku pernah menerima titipan uang tunai sebesar Rp600 juta dari mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M Arief Setiawan.

Menurut keterangan Fauzan, uang tersebut dititipkan karena Arief hendak bepergian ke Sumatera Barat untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit.

Penitipan uang itu dilakukan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Fauzan mengungkapkan, Ferry datang ke kantornya dan menyerahkan sebuah bungkusan berwarna hitam.

"Saya sempat tanya lagi, 'Ini uang apa, Bang?' Cuma Pak Ferry waktu itu tidak menjelaskan. Dia hanya menyampaikan ini titipan dari Pak Kadis sebentar, Pak Kadis mau ke luar kota," ungkap Fauzan di hadapan majelis hakim.

Fauzan mengaku tidak pernah membuka maupun menghitung isi bungkusan tersebut. Uang itu sempat disimpan di laci meja kerjanya sebelum dipindahkan ke mobil pribadi.

Setelah sekitar satu pekan disimpan di dalam mobil, uang tersebut kemudian dikembalikan langsung kepada M Arief Setiawan di area parkir sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

"Saya sampaikan, 'Yang kemarin mau saya kembalikan, Pak.' Beliau menjawab, 'Oh ya, mana?' Saya bilang ada. 'Nanti antar ke mobil saya'," ujar Fauzan menirukan percakapan tersebut.

Akui Terima Titipan Rp200 Juta untuk Fee Bulanan

Selain penitipan uang Rp600 juta, Fauzan juga mengungkap adanya perintah dari M Arief Setiawan untuk menyalurkan dana operasional bulanan sebesar Rp50 juta kepada Dani M Nursalam, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Fauzan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta yang diperuntukkan bagi penyerahan secara bertahap selama empat bulan, yakni Juli hingga Oktober 2025.

"Dititip masing-masing Rp200 juta untuk bulan Juli sampai Oktober. Per bulannya Rp50 juta. Cuma dititipkan ke saya Rp200 juta, disampaikan Pak Arief tolong serahkan per bulannya Rp50 juta," jelasnya.

Ia menyebut seluruh uang tersebut telah diserahkan langsung kepada Dani di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

JPU Dalami Proyek Perusahaan Saksi

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami rekam jejak perusahaan Fauzan.

Perusahaan tersebut tercatat memperoleh lima proyek pengaspalan jalan dari Dinas PUPR-PKPP Riau pada tahun anggaran 2024.

Meski mengakui pernah menjadi perantara penitipan dan penyerahan uang, Fauzan menegaskan dirinya tidak mengenal Marjani, terdakwa dalam perkara tersebut.

Dugaan Pengumpulan Dana Capai Rp3,55 Miliar

Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap dugaan praktik pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui modus penambahan anggaran pada masing-masing UPT Jalan dan Jembatan.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya aliran uang sebesar Rp950 juta yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau. Selain itu, terdapat dana Rp450 juta yang disebut diperuntukkan bagi operasional perjalanan Abdul Wahid bersama rombongan ke Malaysia.

Atas perkara tersebut, Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Persidangan ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan saksi, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak terkait akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta

Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi

Polres Inhu Usut Tuntas Kasus Persetubuhan Anak, Lima Terduga Pelaku Diamankan

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi

Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan

Miliki Sabu-sabu, Pasutri di Bangkinang Dibekuk Tim Ojoloyo

Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

Perempuan Asal Bengkulu Diringkus Polsek Pasir Peyu terkait Narkoba 1.53 Gram disita

Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Miliki Daun Ganja, Pelakunya Warga Simp.Padang Diamankan Team Resnarkoba Polres Bengkalis

Residivis Dan DPO Diringkus Polsek Lirik BB Puluhan Sabu disita

Terkini +INDEKS

13 Dapur MBG di Inhu Disuspensi BGN, Ribuan Siswa Tak Lagi Terima Makan Gratis

03 November 2026
Modus Licik 3 Maling di Pekanbaru! Gembok Ruko Dimanipulasi, Yamaha Filano hingga Emas Raib
03 November 2026
Diduga Palsukan Tanda Tangan Surat Tanah, Mantan Kades dan Dua Pejabat Desa Dilimpahkan ke Jaksa
03 November 2026
Bungkusan Hitam Berisi Rp600 Juta! Kontraktor Bongkar Aliran Uang dalam Sidang Kasus PUPR Riau
03 November 2026
4 Jam Menyusuri Sungai Demi Anak Pedalaman! Gerakan Pemuda Riau Ini Jangkau 3.100 Penerima Manfaat
03 November 2026
Harga Sawit Riau Kembali Merosot! TBS Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Penyebabnya
03 November 2026
Rusak 83 Hektare Hutan Tesso Nilo, Manuturi Divonis 4 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp600 Juta!
03 November 2026
Terungkap di Siak! Oknum PNS Diduga Berulang Kali Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
03 November 2026
Warga Rumbai Geram! Pria Diduga Curi HP Ibu Hamil Diamankan Usai Diamuk Massa
03 November 2026
Tinggal Selangkah ke Top 10! Diva Butuh Dukungan Masyarakat Kuansing Malam Ini
03 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 13 Dapur MBG di Inhu Disuspensi BGN, Ribuan Siswa Tak Lagi Terima Makan Gratis
  • 2 Tak Perlu Khawatir Biaya! Pasien BPJS Bisa Operasi di Stroke Center RSUD Arifin Achmad Riau
  • 3 Masih di Puncak, PSPS Tak Boleh Lengah! PSMS Medan Terus Mengintai dengan Selisih 2 Poin
  • 4 Tak Mau Lagi Retribusi Parkir Bocor! Dishub Kuansing Gagas Sistem Digital SIMPATIK
  • 5 Jejak Harimau Sumatera Ditemukan Dekat Permukiman di Kampar, BBKSDA Turunkan Tim
  • 6 Pamit Memancing ke Kebun Sawit, Pria 58 Tahun di Bengkalis Ditemukan Tak Bernyawa
  • 7 PSPS Pekanbaru Tantang Tim Kasta Tertinggi! Akhyar Punya Siasat Hadapi Bhayangkara
  • 8 TPP Cuma Rp500 Ribu! Guru PPPK Riau Datangi DPRD, Tiga Tuntutan Mendesak Disuarakan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media