Jaksa Langsung Ajukan Banding
Rusak 83 Hektare Hutan Tesso Nilo, Manuturi Divonis 4 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp600 Juta!
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa perusak kawasan hutan, Manuturi Butar-Butar, dalam sidang putusan 30 Oktober 2026 lalu.
Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H. mengatakan, terdakwa terbukti merusak 83 hektare kawasan hutan, terdiri dari 45 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo dan 38 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo untuk kegiatan perkebunan ilegal.
"Majelis Hakim dalam putusan Nomor: 193/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw menyatakan terdakwa bersalah melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam dan berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha," kata Pajri, Selasa (3/11/2026).
Selain pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa biaya pemulihan lingkungan Rp600 juta. Jika tidak dibayar, akan disita dan dilelang atau diganti kurungan 190 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU M. Charis Adyatma, S.H. yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta kewajiban mengembalikan 83 hektare lahan kepada negara untuk dipulihkan.
"Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena vonis di bawah tuntutan, sementara terdakwa menyatakan menerima," tegas Kasi Intel

Berita Lainnya
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Polsek Tembilahan Tangkap Pelaku Judi Togel di Kelurahan Sungai Beringin
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
Terungkap! Adik yang Bacok Kakak Kandung di Pelalawan Ternyata Residivis Dua Kali Masuk Penjara
Akhir Pelarian Bombeng! Buron Kasus Kehutanan Tiba-Tiba Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Dugaan Rekayasa BAP Mencuat, Marjani Disebut Jadi Tumbal Kasus Korupsi
Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela