BGN Hentikan 13 Dapur MBG di Inhu!
13 Dapur MBG di Inhu Disuspensi BGN, Ribuan Siswa Tak Lagi Terima Makan Gratis
BUALBUAL.com - Ribuan siswa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak lagi dapat menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat 13 dari total 29 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Inhu terkena suspensi atau dihentikan operasionalnya karena tidak melaporkan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Terhentinya operasional 13 unit SPPG akibat sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) ini berdampak pada terhentinya distribusi MBG bagi ribuan siswa di Inhu mulai Senin, 2 November 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu, S.Pi., kepada riauterkini.com, Senin (2/11/2026) melalui sambungan seluler.
“Mulai hari ini, Senin (2/11/2026), sebanyak 13 SPPG di Inhu disuspensi oleh BGN karena tidak melaporkan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Belum bisa dipastikan kapan dapat beroperasi kembali karena pusat yang akan mengeluarkan seluruh surat pencabutan suspensinya,” tegas Egi.
Diungkapkannya, 13 unit SPPG di Inhu yang disuspensi BGN tersebut terdiri atas: SPPG Rengat Kambesko, SPPG Rengat Kambesko 2 (SPPG Polres Inhu), SPPG Rengat Sekip Hulu, SPPG Rengat Sekip Hilir, SPPG Rengat Barat Pekan Heran, SPPG Rengat Barat Kota Lama 2, SPPG Seberida Pangkalan Kasai, SPPG Titian Resak 2, SPPG Batang Cenaku Punti Anai, SPPG Batang Cenaku Petaling Jaya, SPPG Lirik Sidomulyo, SPPG Pasir Penyu Sekar Mawar dan SPPG Simpang Kelayang 2.
“Memang perihal suspensi ini sangat disayangkan karena akan berdampak langsung kepada penerima manfaat. Namun, ini merupakan bentuk sanksi dari BGN terhadap SPPG yang tidak tertib melaporkan dana hariannya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Daniel selaku Kepala SPPG Rengat Barat Pekan Heran membenarkan bahwa pada hari ini SPPG yang dikelolanya tidak mendistribusikan MBG kepada siswa sebagai penerima manfaat akibat terkena suspensi dari BGN.
“Benar, kami tidak mendistribusikan karena terkena suspensi akibat keterlambatan mengisi LPDH. Kalau statusnya disuspensi, semua operasional dan kegiatan dapur dihentikan, dan tidak ada pembayaran dengan istilah no pay no service,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihak pengelola tidak dapat memastikan kapan akan kembali beroperasi dan mendistribusikan MBG kepada siswa di Rengat Barat karena belum mengetahui kapan sanksi tersebut dicabut oleh BGN.
“Masih menunggu surat pembukaan, dan untuk hal ini kami belum bisa memastikannya dikarenakan yang membuka suspensi adalah tim dari pusat,” jelasnya.

Berita Lainnya
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai di Desa Sungai Bela
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Perbatasan Desa di Kecamatan Benai yang Rusak Parah
Diduga Selisih Paham, Karyawati Toko Baju 18 Tahun di Riau, Disiram Minyak Panas oleh Rekan Kerja
Bikin Resah Masyarakat, Pocong Siang Bolong di Lampu Merah Kota Tembilahan Diangkut Satpol PP
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas Blok Rokan DPR RI
Lapas Bengkalis Bobol, Dua Napi Kabur
Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Polda Riau: Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Ditangkap, Pemilik Diburu
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Mangga Ilegal Demi Lindungi Pertanian Lokal
GMRJ Desak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cabut Izin PT. Arara Abadi
Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
Nyantai di Kedai Ngopi, Pria Asal Desa Bungur Meranti Ditangkap Polisi