Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Polda Riau: Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
BUALBUAL.com - Petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran, menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising.
Dari penindakan yang telah digelar selama 3 hari belakangan ini, petugas mengamankan 343 buah knalpot brong. Knalpot dicopot dari sepeda motor pemiliknya untuk disita.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat.
Terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.
"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto, saat kegiatan pers rilis di Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3/2022).
"Misalnya saat melaksanakan ibadah salat. Jadi supaya tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising seperti ini," imbuh Kabid Humas.
Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.
"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ujarnya.
Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.
“Petugas telah berhasil mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.
Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan.
Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot bising. Mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan juga," terang Kombes Firman.
"Karena dengan adanya knalpot brong ini yang dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut-kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," sambungnya.
Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Knalpot brong ini pun disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya.
Berita Lainnya
Hari Ini Tembilahan Telah Terjadi Fenomena 'Hari Tanpa Bayangan'
Dugaan Pencurian Arus listrik Proyek Kacabdin IV Kotabumi Akan Memasuki Babak Baru
Desak Ungkap Dugaan Korupsi di Siak, Mahasiswa Gelar Demonstran di KPK dan Kejagung
Komak Kembali Desak Kejati Riau Untuk Serius Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Kabupaten Kampar
Potongan Kaki Ditemukan di Pinggir Sungai Lakar, Nelayan Siak Diserang Buaya saat Cari Ikan
Diduga Tidak Positif Covid-19, Tardono Dinyatakan Meninggal Karena Covid-19
Dinas PUPR Riau Turunkan Dua Alat Berat untuk Mengatasi Banjir di Rohil
Akibat Covid-19, Satu Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Pekanbaru Meninggal Dunia
Bupati Kabupaten Bekasi H. Eka Supriatmaja Tutup Usia
Malam Ini, Pekanbaru Kembali Terbakar, Rumah di Jalan Pangeran Hidayat Terbakar
Lima Rumah dan Puluhan Kios di Rengat Dilalap Si Jago Merah
Penjaga Malam Pasar Ditemukan Tidak Bernyawa di Tepi Sungai Pelabuhan Pak RT Tembilahan