• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kredit Plus Tanjungpinang Berulah, Tarik Paksa Kendaraan

Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 10:48:02 WIB Dibaca : 1311 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ibu Sri Sumarsih salah satu konsumen kredit plus yang ingin mengembangkan usaha katering miliknya, untuk mendapatkan modal ia mengajukan pinjaman di Kredit Plus yang berada di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang.

Pengajuan pinjaman Ibu Sri berupa uang sejumlah 90 juta rupiah di setujui pihak kredit plus dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP).

Sri Sumarsih wanita berusia 58 (tahun)memiliki dua orang anak yang kediamannya beralamat di Jalan Kampung Suka Jaya No24 RT 004 RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjadi korban penarikan satu unit Mobil Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP) oleh Dedt collektor yang dianggap tidak sesuai prosedur, katanya orang suruhan pihak Kredit Plus yang menarik mobil tersebut tanpa sepengetahuannya, karena mobil itu ditarik saat berada di rumah Ibu Siti.

Sri Sumarsih mengatakan kepada media ini saat ditemui dirumahnya pada Minggu (8/10) sian, memang Mobil Avanza Veloz yang dimaksudkan.Bukan milik saya cuma saya meminjam BPKB Mobil buk Siti sebagai jaminan di kredit plus atas nama anak saya.

"Penyebab menunggaknya angsuran ibu Sri di kredit plus akibat menurunnya omset usaha kateringnya dalam beberapa bulan ini," jelasnya.

"Diketahui, jaminan yang di pakai buk Sri adalah jaminan ibu Siti Rahil, beliau adalah orang yang meminjamkan BPKB mobilnya untuk mengambil pinjaman uang di Kredit Plus dengan (Jaminan) buku BPKB atas nama Almarhum suaminya.” kata Ibu Sri ke Media ini.

Perlu kita ketahui. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor atau mobil, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor atau mobil dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.

Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.

Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor atau mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor atau mobil yang dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

Yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor atau mobil adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.

Ibu Sri berharap mobil yang BPKB dijaminkan di kredit plus dapat kembali, mudah - mudahan pihak kredit plus memberikan kompensasi kepadanya.

Setelah berita ditayangkan media ini masih butuh konfirmasi ke pihak Kredit Plus.


 Editor : Pian


Berita Lainnya

Dibombardir Israel Tanpa Henti, Anak-Anak Gaza Menggugat Dunia: Tolong Selamatkan Kami

Menginjak Hari Ke 9 Ramadhan, Jemaah Antar Jenazah Guru Zuhdi ke Pemakaman di Banjarmasin

Chaidir: Bukan Tak Takut Corona, Tapi Khawatir Bubarnya Negeri Ini Mengalahkan Segalanya

Rumah Sakit Indonesia di Palestina Hancur Akibat Perang Israel -Hamas

Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Satpol PP Berikan Teguran Tertulis kepada Pelanggar Protkes

PT Teso Indah Diduga Babat Hutan Lindung dan Lahan Warga, KP2MI Ungkap Bukti Kejahatan

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono

Respon Cepat Damkar Inhil, Turunkan Tim Atasi Serangan Ulat Bulu di Pemukiman Warga

2 Unit Rumah di Tembilahan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta

Apel Sinergitas TNI dan Polri, Kodim 0314/Inhil Siap Amankan Pemilu 2024

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan

Kemanakah Dana 42 Milyar Rupiah Pemko Tanjungpinang yang Katanya Untuk Penanganan Covid-19

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media