• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kredit Plus Tanjungpinang Berulah, Tarik Paksa Kendaraan

Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 10:48:02 WIB Dibaca : 1227 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ibu Sri Sumarsih salah satu konsumen kredit plus yang ingin mengembangkan usaha katering miliknya, untuk mendapatkan modal ia mengajukan pinjaman di Kredit Plus yang berada di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang.

Pengajuan pinjaman Ibu Sri berupa uang sejumlah 90 juta rupiah di setujui pihak kredit plus dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP).

Sri Sumarsih wanita berusia 58 (tahun)memiliki dua orang anak yang kediamannya beralamat di Jalan Kampung Suka Jaya No24 RT 004 RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjadi korban penarikan satu unit Mobil Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP) oleh Dedt collektor yang dianggap tidak sesuai prosedur, katanya orang suruhan pihak Kredit Plus yang menarik mobil tersebut tanpa sepengetahuannya, karena mobil itu ditarik saat berada di rumah Ibu Siti.

Sri Sumarsih mengatakan kepada media ini saat ditemui dirumahnya pada Minggu (8/10) sian, memang Mobil Avanza Veloz yang dimaksudkan.Bukan milik saya cuma saya meminjam BPKB Mobil buk Siti sebagai jaminan di kredit plus atas nama anak saya.

"Penyebab menunggaknya angsuran ibu Sri di kredit plus akibat menurunnya omset usaha kateringnya dalam beberapa bulan ini," jelasnya.

"Diketahui, jaminan yang di pakai buk Sri adalah jaminan ibu Siti Rahil, beliau adalah orang yang meminjamkan BPKB mobilnya untuk mengambil pinjaman uang di Kredit Plus dengan (Jaminan) buku BPKB atas nama Almarhum suaminya.” kata Ibu Sri ke Media ini.

Perlu kita ketahui. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor atau mobil, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor atau mobil dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.

Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.

Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor atau mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor atau mobil yang dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

Yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor atau mobil adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.

Ibu Sri berharap mobil yang BPKB dijaminkan di kredit plus dapat kembali, mudah - mudahan pihak kredit plus memberikan kompensasi kepadanya.

Setelah berita ditayangkan media ini masih butuh konfirmasi ke pihak Kredit Plus.


 Editor : Pian


Berita Lainnya

Petir Desak Kejari Umumkan Tersangka Kasus Baznas Inhil

Kapal Pompong Tenggelam di Perairan GAS Inhil Usai Mencari Pucuk Nipah, 2 Korban Belum Ditemukan

Dugaan Perselingkuhan yang Beredar di Masyarakat Tidak Benar, Berikut Pernyataan Wahadi

Chaidir: Bukan Tak Takut Corona, Tapi Khawatir Bubarnya Negeri Ini Mengalahkan Segalanya

Andi Darma Taufik Berikan Komentar Terkait Logo HUT Inhil ke-58 Diduga Plagiat

Buaya Besar Stroni Warga Kota Tanjungpinang, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

Pihak Disdikbud Lampura Turun Langsung Untuk Melihat Keberadaan Aset SD 06 Kota Alam

Keluh Kesah Seorang Istri yang Suaminya Dituding Anarkis saat Demo Rempang Batam

Aksi Heroik Warga Swedia Lawan Salwan Momika Si Penista Alquran

KRI Nanggala-402 Dipastikan Tenggelam dan 53 Awak Kapal Telah Gugur

Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah

Pembangunan Gedung Serbaguna di Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Diduga Janggal!, Minta Bupati Rohil Pindahkan

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media