Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal
BUALBUAL.com - Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka KH (42) warga Dusun Sriwidodo kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.
"Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/22).
Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.
Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.
"Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata dia.
Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.
Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.
"Untuk perkaranya sudah tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Berita Lainnya
Lagi, Ponton Berisi Bahan Material Lepas Terbawa Arus dan Hantam Jembatan di Rohil
Tiang Penyangga Sutet Listrik Roboh, 4 Pekerja Tower Tewas
Kebakaran Dini Hari di Tanjung Pauh, Rumah Makan Ludes Kerugian Capai Rp300 Juta
Ratusan Rumah Hangus di Pulau Kijang, LAMR Inhil Ajak Masyarakat Tunjukkan Solidaritas
Petugas Tembakkan Gas Air Mata, Batu dan Kayu Beterbangan di Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Riau
Kehadiran Arsadianto Rachman di Sidang Abdul Wahid Jadi Sorotan, Dinilai Wujud Dukungan Publik
Satu Ruko di Jalan Sederhana Tembilahan Terbakar
Lokasi Pesawat Jatuh Dikerumuni Warga, TNI Ingatkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Saling Klaim PSMTI Vs Panitia Bazar Wekeend Kota Tanjungpinang
Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma, Dibekuk Polres Pelalawan
BPK Temukan Dugaan Mark Up Biaya Pemeliharaan Mobil Dinas di Inhil, Anggaran Capai Rp108 Juta
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi