Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal
BUALBUAL.com - Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka KH (42) warga Dusun Sriwidodo kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.
"Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/22).
Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.
Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.
"Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata dia.
Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.
Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.
"Untuk perkaranya sudah tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Berita Lainnya
Aktivis Larshen Yunus, Menghadirkan Keadilan - Memperbaiki Negeri
Barang - barang Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca Bisa Diambil di Polsek Kateman
Seorang Bocah Perempuan di Inhil Diterkam Harimau Sumatera Hingga Meninggal Dunia
Pakan Ikan Membusuk, Oknum Kades di Inhu akan Dilaporkan
Diduga Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil
Federal Serikat Pekerja NIBA - KSPI Pekanbaru Demo Tolak UU Omnibus Law
JMSI Inhil Mengecam Upaya Suap Media oleh Anggota DPRD Terkait Kebijakan Pinjaman Rp200 Miliar Pemda!
Akibat Bohlam Meledak, 3 Ruko di Tembilahan Hangus Terbakar
Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo
Miris, Sepanjang 2020 Bapenda Lingga Hanya Manarik 87 Juta Pajak Sarang Burung Walet
11 Rumah di Guntung Kateman Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Personel Polsek Kuindra Ajak Sukseskan Pemilu Damai