Kuansing Bikin Beda! May Day Lewat Dialog, Tapi Tekanan ke Pemerintah Meningkat
BUALBUAL.com - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Kuantan Singingi akan kembali digelar dalam format audiensi bersama Bupati pada hari jumat tanggal 1 Mei 2026 di Pendopo Lapangan Limuno. Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, May Day Kuansing kian menegaskan satu pesan kuat, perjuangan buruh tidak harus turun ke jalan, tetapi bisa ditempuh melalui dialog resmi, tertib, dan bermartabat.
Mengusung tema “Kolaborasi Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja untuk Kuansing Hebat”, kegiatan ini mempertemukan serikat pekerja, pemerintah daerah, pengusaha, dan aparat keamanan dalam satu forum terbuka yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi. Selain penyampaian aspirasi, panitia juga akan menyalurkan paket sembako bagi anggota serikat pekerja yang membutuhkan.
Dua tahun sebelumnya, kepanitiaan dipimpin Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kuansing. Tahun ini, estafet kepemimpinan beralih ke unsur FSP SPTD KSPSI Kuansing. Pergantian ini menjadi simbol meningkatnya solidaritas antarserikat pekerja di Kuansing untuk bergerak kolektif di jalur yang konstitusional.
“Kawan-kawan pekerja menyadari, perjuangan hak normatif tidak bisa sendiri-sendiri. Harus kolektif,” tegas Jon Hendri Ketua FSPMI Kuantan Singingi, kepada media, Selasa ( 28/04/2026 ).
Ia mengingatkan, hak-hak yang kini dinikmati buruh sesui regulasi seperti jam kerja 8 jam, upah harus layak, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, lahir dari perjuangan panjang serikat pekerja lintas generasi, bukan pemberian cuma-cuma.
Momentum May Day 2026 juga dirasakan istimewa setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT ), pada 18 April 2026 buah desakan serikat pekerja selama lebih dari 20 tahun.
Di tingkat nasional, serikat pekerja mendesak lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membatalkan sejumlah pasal ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah diberi tenggat hingga Oktober 2026 untuk menghadirkan regulasi pengganti.
Isu nasional itu dibawa lurus ke meja audiensi di Kuansing. Serikat pekerja menyampaikan dua tuntutan besar: sahkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai rekomendasi KSP-PB, serta hapus praktik outsourcing dan upah murah (HOSTUM).
Namun sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan lokal yang dirasakan langsung buruh perkebunan di Kuantan Singingi: desakan upah layak, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS, penertiban perusahaan yang belum memiliki akun Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), penambahan personel pengawas hubungan industrial di Disnaker, hingga pembentukan Satgas PHK dan LKS Tripartit melalui SK Bupati.
Bagi serikat pekerja, May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Forum ini adalah ruang resmi mengikat komitmen antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar hubungan industrial di Kuansing berjalan adil dan berkeadilan.
May Day Kuansing 2026 pun menegaskan wajah baru peringatan Hari Buruh: kolaboratif, argumentatif, dan berorientasi Solusi, demi kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja untuk Kuansing yang hebat.

Berita Lainnya
Dua Kereta Api Babaranjang Alami Tabrakan di Stasiun Rengas, Polisi Amankan Lokasi
Polisi Bongkar Makam E.S. di Keritang, Penyebab Kematian Masih Didalami
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Kelurahan kelapa Tujuh, Lampura
Akses Jalan Putus, DAM Kecamatan Enok Inhil Runtuh
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Pemilu Damai
Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?
Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
Kabar Duka! Ketua Pengadilan Tinggi Riau Mohammad Idroes Tutup Usia
Kantor SAR Pekanbaru Turunkan Tim, Warga Malaysia Hilang Tenggelam di Perbatasan Indonesia
Suasana Mencekam! Eet Dikabarkan Angkat Kursi, Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh
Keluarga Besar Asmadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Inhil Yang Telah Perihatin Atas Musibah Kebakaran di Teluk Pantaian
Klarifikasi Kepala SMPN 3 Tembilahan Hulu Terkait Pemberitaan Dugaan Pungutan Kantin