Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Rekomendasikan Tutup Dua Tambang Pasir di Lingga, Abdul Wahid: Ini Kerja Setan
BUALBUAL.com - Abdul Wahid anggota DPR RI komisi VII dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didampingi Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy dan Plt Dinas Lingkungan hidup kabupaten Lingga, H. Armia melakukan investigasi ke lokasi perusahaan tambang yang berlokasi di desa Tanjung Irat kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/08).
Adapun lokasi perusahaan tambang yang dikunjunginya hari ini yaitu PT. TBJ (Telaga Bintan Jaya ), PT. CSS (Citra Semarak Sejati ) dan PT. Groa Indonesia.
Dari hasil tangkapan video awak media ini, saat tiba ke lokasi tambang PT CSS dan PT. Groa Indonesia. Abdul Wahid terlihat marah besar dan secara tegas akan merekomendasikan menutup dan mencabut izin kedua perusahaan tersebut, karena dinilai sudah melanggar ketentuan UU dan melakukan tindak pidana lingkungan yang merugikan negara.
"Saya tidak melarang untuk menambang karena itu untuk peningkatan pendapatan daerah tapi harus perhatikan juga aspek lingkungan. Kalau seperti ini sudah tidak benar namanya, lebih baik ditutup dan dicabut saja izinnya," tegas Abdul Wahid dengan nada kesal.
Sebanyak 2 perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir ini tidak mematuhi undang - undang pertambangan yang benar untuk itu terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan pertambangan, sebaiknya ditutup.
"Mau jadi apa negara ini, jika dibiarkan bisa tenggelam pulau Singkep. Untuk itu PT Groa dan PT CSS kita tutup saja ini bukan tambang batuan lagi, ini kerja setan namanya bukan cari makan, mana ada tambang galian C digali dengan kedalaman 14 meter udah seperti danau Ciberia," tandasnya.
Sebagai mana sangsi yang sudah diatur di dalam aturan pertambangan, bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, sambung Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
"Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar," terang Abdul Wahid.

Berita Lainnya
Diduga Dibunuh, Seekor Gajah Sumatera Mati di Semak Belukar Belakang Kantor Camat Kelayang Inhu
Masyarakat Riau Heboh, Pria Berambut Keriting Pingsan di Jalan 'Curigai Virus Corona'
Diduga Galian C tanpa lagalitas perizinan Bebas tanpa Tersentuh Penegak Hukum Kab. Inhil
Ditakuti Aparat, Petani Sawit Sungai Raya dan Skip Hilir Rengat Unjuk Rasa di Inhu
Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas
Lubang Besar Menanti Korban Nyawa Di Jalinsum Duri - Dumai
Gugat Gugus Tugas, Suami Tak Terima Istrinya Meninggal Karena Stroke Tapi Dimakamkan Khusus Pasien Covid-19
Tim Gabungan Temukan Jenazah Korban Hanyut di Sungai Batang Lubuh Rohul
Potensi Besar Madu Sialang Desa Teluk Kabung Gaung Indragiri Hilir
Objek Wisata Taman Bunga Okura Sudah Dibuka dengan Prokes Ketat
Tuduh Pacarnya Selingkuh Lewat Via WhatsApp, Seorang Wanita Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos Katemen Inhil
Lamban Penanganan Covid-19, Sejumlah Aktifis Bagikan Sembako di Gedung DPRD Rohul