• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Rekomendasikan Tutup Dua Tambang Pasir di Lingga, Abdul Wahid: Ini Kerja Setan

Redaksi

Selasa, 17 Agustus 2021 23:01:21 WIB Dibaca : 943 Kali
Cetak
Abdul Wahid (menggunakan baju batik hitam) anggota DPR RI komisi VII dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tinjau pertambangan pasir di Kabupaten Lingga, Selasa (17/08).


BUALBUAL.com - Abdul Wahid anggota DPR RI komisi VII dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didampingi Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy dan Plt Dinas Lingkungan hidup kabupaten Lingga, H. Armia melakukan investigasi ke lokasi perusahaan tambang yang berlokasi di desa Tanjung Irat  kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/08).

Adapun lokasi perusahaan tambang yang dikunjunginya hari ini yaitu PT. TBJ (Telaga Bintan Jaya ), PT. CSS (Citra Semarak Sejati ) dan PT. Groa Indonesia.

Dari hasil tangkapan video awak media ini, saat tiba ke lokasi tambang PT CSS dan PT. Groa Indonesia. Abdul Wahid terlihat marah besar dan secara tegas akan merekomendasikan menutup dan mencabut izin kedua perusahaan tersebut, karena dinilai sudah melanggar ketentuan UU dan melakukan tindak pidana lingkungan yang merugikan negara.

"Saya tidak melarang untuk menambang karena itu untuk peningkatan pendapatan daerah tapi harus perhatikan juga aspek lingkungan. Kalau seperti ini sudah tidak benar namanya, lebih baik ditutup dan dicabut saja izinnya," tegas Abdul Wahid dengan nada kesal.

Sebanyak 2 perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir ini tidak mematuhi undang - undang pertambangan yang benar untuk itu terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan pertambangan, sebaiknya ditutup.

"Mau jadi apa negara ini, jika dibiarkan bisa tenggelam pulau Singkep. Untuk itu PT Groa dan PT CSS kita tutup saja ini bukan tambang batuan lagi, ini kerja setan namanya bukan cari makan, mana ada tambang galian C digali dengan kedalaman 14 meter udah seperti danau Ciberia," tandasnya.

Sebagai mana sangsi yang sudah diatur di dalam aturan pertambangan, bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, sambung Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

"Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar," terang Abdul Wahid.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Penjaga Malam Pasar Ditemukan Tidak Bernyawa di Tepi Sungai Pelabuhan Pak RT Tembilahan

Warga Batang Tumu, Temukan Bangkai Buaya Mengapung di Perairan Teluk Pinang Inhil

Penumpang Selamatkan Diri, Speed Boat Alifia Tembilahan-Guntung Karam di Terusan Saka Jalan Mandah

Cekcok Dengan Istri, Suami di Inhil Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus

Potensi Besar Madu Sialang Desa Teluk Kabung Gaung Indragiri Hilir

Ada Tim Siluman Muncul Pengambilan Titik Koordinat Me-Rengat Barat-kan Wilayah

Ketua Bapilu DPC PDIP Laporkan KPU Pesibar ke DKPP dan DPR RI

Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba dan Korupsi di Pelalawan Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu

Akibat Ledakan Drum Plastik, 3 Warga Tanah Merah Dilarikan ke Rumah Sakit

Polri Berduka! 7 Tahun Mengabdi, Kombes Kris Pramono Tinggalkan Kisah Bersama Aktivis GAMARI

Sampah dan Genangan Air di Kelurahan Kelapa Tujuh Bisa Timbulkan Wabah Penyakit

Sumiati Keluhkan Kliman Asuransi Bumi Putra Lampung Utara Hingga Bertahun Tahun

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media