2 Korban Lakalantas Mengalami Luka Serius, Keluarga Korban Minta Pertangungjawaban

BUALBUAL.com - Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Jalan Lintas Umum Air Ringkih, Desa Ujung Jaya, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Sumber Surian, Kabupaten Lampung Barat, meminta tanggung jawab pelaku.
"Pasca kecelakaan yang terjadi pada Rabu 19 Juli 2023 lalu berakibat tiga korban mengalami luka cukup serius. Bahkan, salah satunya terancam mengalami kebutaan," ujar perwakilan pihak keluarga korban, Roni Saputra, di kediamannya, Senin (31/7/2023).
Dia mengaku, untuk pengobatan korban dibiayai dari pihak keluarga. Dan, sampai saat ini, pelaku berinisial NR (73) belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab pada para korban.
"Sebagai pihak yang dirugikan, kami hanya meminta keadilan," tuturnya.
Untuk kronologis kejadian, lanjutnya, terjadi saat korban, Futri (23) bersama ibunya, Warsini (41) dan Feby (3) anak kandung Futri
berboncengan dengan sepeda motor Beat melintas di Jalan Lintas Umum Air Ringkih. Tiba-tiba, korban ditabrak pelaku, NR (73) yang mengendarai mobil Isuzu Truk dengan nomor plat BE 8510 KO.
Akibatnya, selain motor yang dikendarai korban rusak berat, korban Futri mengalami cidera serius, patah tulang paha, patah tulang tangan dan mata sebelah kanan berdasarkan keterangan dokter, dimungkinkan mengalami kebutaan.
Sementara, Warsini, mengalami cidera patah tangan, patah rahang dan dagu. Sedangkan untuk tulang pinggang mengalami keretakan.
"Dua korban mengalami luka serius, bahkan salah satunya terancam mengalami kebutaan. Untuknya, si kecil Feby, hanya luka ringan," tuturnya kembali.
Untuk proses hukum, pihak keluarga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada Kepolisian Resort Lampung Barat.
Atas kejadian ini, dia mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan biaya perawatan.
"Pekerjaan saya hanya sebagai petani. Akibat kejadian ini, saya harus meninggalkan pekerjaan harian untuk merawat istri (Futri), mertua ( Warsini) serta anak (Feby) yang menjadi korban Lakalantas dan masih menjalani perawatan demi kesembuhannya," tambahnya.
Dia berharap, pelaku dapat terketuk hatinya untuk mempertanggung jawabkan kelalaian berkendara yang menyebabkan keluarganya menjadi korban.
Kuasa hukum korban, Eko Putra Naro, SH, menuturkan pihaknya akan mendampingi korban sampai mendapat keadilan dalam bentuk ganti rugi yang sepadan.
"Ganti rugi bagi korban kelalaian berkendara telah di jamin dalam undang-undang," kata dia.
Berita Lainnya
Sudirman Mantan Ketua KUD Bantah Peryataan Walman atas Surat perjanjian Kerja
Orang Tua Murid Keluhkan Besarnya Iuran yang Diminta SMK N I Kotabumi Lampura
Masyarakat Kesal Pelayanan Penjualan Tiket Ro Ro di Tanjung Uban
Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Kecamatan Mandah Inhil, 1 Orang Meninggal Dunia
Warga Kecewa, Tempat Hiburan Karaoke di Rohil Buka Hingga Subuh
Diduga Korsleting, Rumah dan Wisma di Tanjungpinang Barat Ludes Dilalap Si Jago Merah
Dalam Waktu Tiga Hari, Polsek Rawa Pitu Terima Dua Pucuk Senpi
Dugaan Skandal Walikota Tanjungpinang, JPKP Meminta Rahma Segera Klarifikasi
Tidak Profesional, LSM BAKORNAS Meragukan Integritas Fungsi dan Pelayanan Sekwan DPRD Kota Depok
Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum
Kondisi Irjen Rusdi Hartono Patah Tangan, Wajah Direskrimum Berdarah, Berikut Kronologi Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Kecelakaan
Kisruh Sengketa Tanah dan Dugaan Kriminalisi di Inhu, PMII Akan Geruduk Polda Riau dan Kantor Dedi Handoko