2 Korban Lakalantas Mengalami Luka Serius, Keluarga Korban Minta Pertangungjawaban
BUALBUAL.com - Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Jalan Lintas Umum Air Ringkih, Desa Ujung Jaya, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Sumber Surian, Kabupaten Lampung Barat, meminta tanggung jawab pelaku.
"Pasca kecelakaan yang terjadi pada Rabu 19 Juli 2023 lalu berakibat tiga korban mengalami luka cukup serius. Bahkan, salah satunya terancam mengalami kebutaan," ujar perwakilan pihak keluarga korban, Roni Saputra, di kediamannya, Senin (31/7/2023).
Dia mengaku, untuk pengobatan korban dibiayai dari pihak keluarga. Dan, sampai saat ini, pelaku berinisial NR (73) belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab pada para korban.
"Sebagai pihak yang dirugikan, kami hanya meminta keadilan," tuturnya.
Untuk kronologis kejadian, lanjutnya, terjadi saat korban, Futri (23) bersama ibunya, Warsini (41) dan Feby (3) anak kandung Futri
berboncengan dengan sepeda motor Beat melintas di Jalan Lintas Umum Air Ringkih. Tiba-tiba, korban ditabrak pelaku, NR (73) yang mengendarai mobil Isuzu Truk dengan nomor plat BE 8510 KO.
Akibatnya, selain motor yang dikendarai korban rusak berat, korban Futri mengalami cidera serius, patah tulang paha, patah tulang tangan dan mata sebelah kanan berdasarkan keterangan dokter, dimungkinkan mengalami kebutaan.
Sementara, Warsini, mengalami cidera patah tangan, patah rahang dan dagu. Sedangkan untuk tulang pinggang mengalami keretakan.
"Dua korban mengalami luka serius, bahkan salah satunya terancam mengalami kebutaan. Untuknya, si kecil Feby, hanya luka ringan," tuturnya kembali.
Untuk proses hukum, pihak keluarga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada Kepolisian Resort Lampung Barat.
Atas kejadian ini, dia mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan biaya perawatan.
"Pekerjaan saya hanya sebagai petani. Akibat kejadian ini, saya harus meninggalkan pekerjaan harian untuk merawat istri (Futri), mertua ( Warsini) serta anak (Feby) yang menjadi korban Lakalantas dan masih menjalani perawatan demi kesembuhannya," tambahnya.
Dia berharap, pelaku dapat terketuk hatinya untuk mempertanggung jawabkan kelalaian berkendara yang menyebabkan keluarganya menjadi korban.
Kuasa hukum korban, Eko Putra Naro, SH, menuturkan pihaknya akan mendampingi korban sampai mendapat keadilan dalam bentuk ganti rugi yang sepadan.
"Ganti rugi bagi korban kelalaian berkendara telah di jamin dalam undang-undang," kata dia.
Berita Lainnya
Tim Gabungan Diturunkan Cari Selamet Warga Riau yang Hilang Diterkam Buaya
13 RT di Perumahan Bekasi Terendam Banjir
Warga Kampung Andalas Cermin Serahkan Senpi ke Polsek Rawa Pitu, Ini Tanggapan Kapolsek
Seorang Wanita Ditemukan Tidak Bernyawa di Hotel Wisata Bengkalis
Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi
Warga Inhu Meninggal Mendadak, Petugas Gunakan APD Covid-19 Lengkap saat Evakuasi
Puluhan Warga Lapor ke Polda Lampung, Terkait Investasi Bodong Futures E-Commers
Bocah 6 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk saat Dibonceng Ibu
Spanduk KAMI Riau Terbentang di Demo Gabungan Tolak UU Omnibus Law
Menjaga Bulan Suci Ramadhan, KAMI Rohil Minta Bupati dan Kapolres untuk Menutup Tempat Maksiat
Gelombang Pasang Besar Merusak Puluhan Rumah di Desa Kuala Selat Inhil
Buaya Mati Ditemukan Mengapung di Laut Mekong Meranti