Ali Azhar Tegaskan: TNI Tak Bisa Bertindak Sendiri Tangani Kasus Sipil
Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum

BUALBUAL.com - Penggerebekan bandar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh anggota Korem 031/Wira Bima di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, mengingat Indonesia kini sudah memasuki tahap darurat narkoba.
Meski demikian, aspek legalitas dan pelaksanaan sesuai prosedur tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., seorang akademisi sekaligus tokoh agama terkemuka, memberikan tanggapan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penggerebekan, harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta dalam koridor hukum yang sah, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“SOP bukan sekadar aturan formalitas, melainkan fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ali Azhar. Ia menambahkan, tanpa pelaksanaan SOP yang ketat, tindakan penggerebekan oleh TNI berisiko menimbulkan cacat prosedur yang berujung pada batalnya proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat bersama kepolisian serta mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, KUHAP memberikan kewenangan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal penangkapan dan penyidikan warga sipil.
“Jika TNI bertindak tanpa koordinasi dan tanpa melengkapi berkas administrasi serta prosedur yang diatur KUHAP, tindakan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” jelas Ali Azhar.
Berita Lainnya
Tanah Longsor Kembali Terjadi di Tembilahan Hulu, Mobil Serta Gudang LPG Asia Jatuh ke Sungai
Polres Lampura Fasilitasi Penyelesaian Perkara Dugaan Perusakan Pagar Rumah Dokter
Ditanya Dugaan Pungli Masker, Ini Pernyataan Ketua DPRD Tanjungpinang
Merasa Geram, Praktisi Hukum Pertanyakan Kegiatan Nyawang Bulan Diduga Pakai Dana APBD
Jurnalis TV Dipukul saat Liputan Pertandingan Sepak Bola Bupati Cup Lampura
Cek Fakta Informasi Video Perampokan Kapal di Guntung
Petani Padi Benteng Inhil, Terancam Gagal Panen
Kabar Duka, Lurah Kijang Kota Bintan Tutup Usia
Korban Alami Kerugian Rp 30 Juta, Kebakaran Kios Kayu Di Kuansing
Penjaga Malam Pasar Ditemukan Tidak Bernyawa di Tepi Sungai Pelabuhan Pak RT Tembilahan
Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar
Kebakaran di Kelurahan Pekan Arba Inhil, Hanguskan 1 Unit Rumah