Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ali Azhar Tegaskan: TNI Tak Bisa Bertindak Sendiri Tangani Kasus Sipil
Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum
BUALBUAL.com - Penggerebekan bandar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh anggota Korem 031/Wira Bima di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, mengingat Indonesia kini sudah memasuki tahap darurat narkoba.
Meski demikian, aspek legalitas dan pelaksanaan sesuai prosedur tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., seorang akademisi sekaligus tokoh agama terkemuka, memberikan tanggapan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penggerebekan, harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta dalam koridor hukum yang sah, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“SOP bukan sekadar aturan formalitas, melainkan fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ali Azhar. Ia menambahkan, tanpa pelaksanaan SOP yang ketat, tindakan penggerebekan oleh TNI berisiko menimbulkan cacat prosedur yang berujung pada batalnya proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat bersama kepolisian serta mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, KUHAP memberikan kewenangan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal penangkapan dan penyidikan warga sipil.
“Jika TNI bertindak tanpa koordinasi dan tanpa melengkapi berkas administrasi serta prosedur yang diatur KUHAP, tindakan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” jelas Ali Azhar.

Berita Lainnya
BMKG Pekanabru : Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini
Begini Keterangan BMKG Terkait Fenomena Matahari Dikelilingi Pelangi di Pekanbaru dan Bengkalis
Exsavator Alat Berat HK Tenggelam, Timpa Pipa Milik PT PHR di Balai Raja
Ditengah Upaya Penanganan Covid-19, Polda Riau Tetap Komit Menangani Karhutla
Camat Pekaitan Berang Terkait Pemberitaan Oknum Wartawan yang Terkesan Asal - asalan
Kecamatan Bengkunat Pesibar Buruk Dalam Tingkat Penyelenggara Pilkada 2020
Demokrat: Pastikan Kabar Wafatnya Anggota DPRD Riau 'Noviwaldy Jusman' Hoax
Ketua KAMI Palika, Rohil Siap Mediasikan Persoalan Sumur Bor ke Polsek Panipahan
Asep Bentar: Sudah Seharusnya Wakil Rakyat Maupun Pemerintahan Lebih Memperhatikan Rakyatnya
Pria di Kampar Ngaku sebagai Imam Mahdi, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Upaya KLHK Dalam Penyelamatan Harimau Sumatera di Tengah Pandemi Corona
Rekomendasi Pembangunan Tower Ditandatangani Sekdes, Apakah Ini Sah?