• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Ali Azhar Tegaskan: TNI Tak Bisa Bertindak Sendiri Tangani Kasus Sipil

Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum

Redaksi

Rabu, 06 Agustus 2025 21:53:46 WIB Dibaca : 558 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penggerebekan bandar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh anggota Korem 031/Wira Bima di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, mengingat Indonesia kini sudah memasuki tahap darurat narkoba.

Meski demikian, aspek legalitas dan pelaksanaan sesuai prosedur tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum.

Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., seorang akademisi sekaligus tokoh agama terkemuka, memberikan tanggapan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penggerebekan, harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta dalam koridor hukum yang sah, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“SOP bukan sekadar aturan formalitas, melainkan fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ali Azhar. Ia menambahkan, tanpa pelaksanaan SOP yang ketat, tindakan penggerebekan oleh TNI berisiko menimbulkan cacat prosedur yang berujung pada batalnya proses hukum terhadap pelaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat bersama kepolisian serta mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, KUHAP memberikan kewenangan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal penangkapan dan penyidikan warga sipil.

“Jika TNI bertindak tanpa koordinasi dan tanpa melengkapi berkas administrasi serta prosedur yang diatur KUHAP, tindakan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” jelas Ali Azhar.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ponton Pembawa Material Bangunan Hantam Tiang Jembatan Padamaran II Rohil

Remaja di Tembilahan Ini Hampir Saja Menjadi Korban Pembegalan

Pemuda Enok Curhat Dampak Buruk Penjualan Togel di Kampungnya

IWO Inhil Duduk Bersama Lintas Sektor Wacanakan Jemput Bola Dokumen Penduduk

Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan

Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma di Inhil Mulai Temukan Titik Terang

Niat Melerai Perkelahian, Pria Lajang di Medan Malah Kena Bakar Teman

Bantuan Sembako untuk Jurnalis, Pemkab Rohil Terkesan Pilih-Pilih "Ada Anak Tiri, Ada Anak Kandung"

Puluhan Rumah Warga Sanglar Inhil Rusak Akibat Angin Kencang Disertai Hujan Deras

Kadis Disparporabud Inhil Hadiri Peluncuran Kalender Ivent Wisata dan Anugerah pariwisata Riau 2022

Produk Kecantikan Diduga Ilegal Beredar di Lampung Utara, Sudah Banyak Merusak Wajah Korban

Trending di Medsos Video Perambahan Kawasan TNTN di Pelalawan, Begini Penjelasan Kepala Balai dan Ungkap Fakta Lain Soal Warga yang Rekam

Terkini +INDEKS

Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon

13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 2 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 3 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 4 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 5 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
  • 6 Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
  • 7 Pemkab Inhil Prioritaskan Pembangunan Sekolah di Wilayah Pesisir, SD 002 Sungai Teritip Dapat Rp3,7 Miliar
  • 8 Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media