Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan
BUALBUAL.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka Andi Ruslan. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/5/2022).
Dalam putusannya, Hakim Anggalanto Boang, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.
"Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon," ujarnya.
Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.
Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.
"Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Atas gugatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.

Berita Lainnya
Masyarakat Diminta Tidak Melayani, WhatsApp Anggota DPR RI Abdul Wahid di Retas
11 Jenazah Korban SB Evelyn Calisca 01 Sudah Dipulangkan ke Pihak Keluarga
Gubernur Kepri Minta Maaf Atas Insiden Pengaman Menhub
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Pekanbaru Tolak Demo Anarkis
Dalam Satu Hari Dua Mayat Ditemukan, Tim Terpadu Gugas Menjadi Garda Terdepan untuk Lampura
Soroti Pengelolaan Dana Umat, HMI Pelalawan Ultimatum Polres Tuntaskan Kasus Z Park
22 Ribu Pohon Kelapa Mati Akibat Replanting, PT THIP Berikan Ganti Rugi kepada Warga Tanjung Simpang
Pendukung HRS Menangis, Lihat Tangan Habib Rizieq Diborgol Polisi
Ketua kelompok Tani Melayu Maju Bersama di Pangil oleh polres Rohil, Apa Masalahnya?
Danrem 061/Sk Apresiasi Pemkot Bogor Selesaikan Sengketa Lahan GKI Yasmin
Upaya KLHK Dalam Penyelamatan Harimau Sumatera di Tengah Pandemi Corona
Detik-Detik Jelang Berbuka, TRC BPBD Inhil Berjibaku Padamkan Api Karhutla di Batang Tuaka