Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan
BUALBUAL.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka Andi Ruslan. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/5/2022).
Dalam putusannya, Hakim Anggalanto Boang, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.
"Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon," ujarnya.
Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.
Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.
"Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Atas gugatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.
Berita Lainnya
Kredit Plus Tanjungpinang Berulah, Tarik Paksa Kendaraan
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Kubang, Kampar
Kendaraan Berat Dianjurkan Lewat Kiliran Jao, Jalan Lintas Sumbar-Riau Amblas
Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Kapolsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
2 Speedboat Bawa 62 Karton Rokok Ilegal Berhasil Diamankan BC Tembilahan
Terkuak Penyebab 2,3 Ton Ikan Mas Mati di Danau PLTA Kampar, Riau
Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia
Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau Sumatera saat Mencari Kayu
Sampai Awal Agustus 2023, Polda Riau Tangani 22 Kasus Karhutla
Gara-gara Tidak Diizinkan Ikut Rapat Panja Migas DPR RI, Puluhan Perwakilan LAM Riau Ngamuk
Perangkat Desa Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Bintan Rekomendasi Pemberian Sanksi
Penyebab Tewasnya Pria Pekanbaru di Pasar Cik Puan, Diduga Karena Serangan Jantung