Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan
BUALBUAL.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka Andi Ruslan. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/5/2022).
Dalam putusannya, Hakim Anggalanto Boang, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.
"Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon," ujarnya.
Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.
Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.
"Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Atas gugatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.

Berita Lainnya
Penuh dengan Belatung Ditemukan Mayat di Jalan Lintas Timur Desa Ringin Inhu
Kasihan, Nasib Nenek Masitah di Rohil Dapat Bantuan Rehap Rumah Material Kayu Tidak Layak Pakai
Warga Dumai Dapat Buaya saat Mancing Ikan di Kanal Chevron
NasDem Riau Bergerak Cepat, Yopi Arianto Sambangi Korban Kebakaran Pulau Kijang
Berikut Peristiwa Dunia yang terjadi Pada Tanggal 26 Januari
BMKG Pekanbaru : Waspadai Hujan, Angin Kencang Disertai Petir Malam Nanti
Masayarakat Teriak-teriak Tagihan Membengkak, PLN Riau Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tembilahan Tergenang Air Akibat Hujan Deras
Berjudi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi
Orang Tua Korban Penis Terpotong saat Peristiwa khitanan Massal Berakhir Damai dengan Pihak Klinik
Penjaga Malam Pasar Ditemukan Tidak Bernyawa di Tepi Sungai Pelabuhan Pak RT Tembilahan
Konflik HGU Mencuat, Tapal Batas Antar Desa di Inhu Belum Pernah Ditetapkan