• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan

Redaksi

Senin, 12 Juni 2023 16:12:16 WIB Dibaca : 726 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Belum lama ini salah satu Perusahaan Media Lokal Neweajaddetik.com dapat perlakuan intimidasi dan pengancaman minta beritanya dihapus yang mengaku anak buah perusahaan (APB) Asphalt Mixing Plant (AMP) desa Temburun Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pengakuan Intimidasi ini dijelaskan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Newsajaddetik.com, Rohadi. Karena merasa dirinya sudah terancam atas perbuatan yang diduga orang suruhan/inisiatif dari anak buah perusahaan AMP.

Intimidasi itu dipicu setalah pemberitaan yang di muat Redaksi Newsajaddetik.com mendapatkan reaksi dengan berkali-kali mengirimkan pesan WhatsApp dan saling menjawab pada Rabu malam (7/6).

Menurut keterangan Pimpred  Newsajaddetik.com saat dihubungi awak media ini mengunakan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa.

"Minggu-minggu terakhir ini Redaksi Newsajaddetik.com telah memuat berita yang bertajuk "Sembilan Tahun Persoalan Asphalt Mixing Plant (AMP) EX PT. PBK Belum Tuntas" sebagai lanjutan pengungkapan dari berita sebelum-sebelumnya," terangnya, Senin (12/6/2023).

Memang Redaksi Newsajaddetik.com ada beberapa kali mengangkat berita terkait permasalahan tempat Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah pesisir Desa Temburun, mulai dari persoalan pengrusakan lahan hutan mangrove yang dilindungi. Ribut dengan pemilik lahan karena belum dibayar ganti rugi, meski kabarnya sudah sempat diselesaikan dengan baik oleh pihak PT. PBK.

"Terus mengenai izin perusahaan AMP yang pada waktu itu sudah mati setelah diakuisisi dari PT. PBK berpindah tangan ke PT. RBK tahun 2020 yang lalu. Kemudian belum dilakukannya penindakan pemanfaatan ruang laut dari Kantor PSDK Antang Kepulauan Anambas," ungkap Pimpred Newsajaddetik.com.

Kemungkinan hal inilah yang membuat anak buah perusahaan yang bergerak di bidang Asphalt Mixing Plant (AMP) itu mulai mengintimidasi dan mengancam dengan mendatangi saya yang saat itu sedang duduk ngopi bersama mitra kerja dan juga bersama wartawan lainnya di D'flavour Coffe Seantano Jalan SP I Kota Tarempa.

Lebih lanjut (Wak Rohadi-Red) mengatakan, semenjak terbit berita tersebut salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang AMP terus mengintimidasi melalui pesan WhatsApp kepada dirinya.

"Kemudian dalam pesan WhatsApp anak buah perusahaan AMP itu kembali mempertegas pesannya dengan menanyakan kau ada dimana! dan saya jawab ada di Siantano," ujar Pimpred Newsajaddetik.com.

Setibanya anak buah perusahaan AMP di Seantano, terlebih dahulu Ia sempat cekcok mulut antara Pimpred Newsajaddetik.com untuk mengajak berantem/duel dengan ABP, lalu tiba-tiba APB memegang baju saya sebelah kanan seperti ingin melayangkan satu pukulan, namun sebelum APB memukul saya. Saya bilang ke APB lepaskan, jangan kau pegang, nanti kau beresiko dalam artian disini yang dimaksudkan diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, sehingga APB tidak jadi mukul dan hanya berlaga argumen saja dengan kalimat ia tidak terima pemberitaan yang diterbitkan Redaksi Newsajaddetik.com ada kalimat menuliskan CV. Intan Permata Anambas (IPA) sebagai pengguna, diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Padahal yang mana kalimat tersebut menurut saya,  CV. Intan Permata Anambas (IPA) yang dimaksudkan sebagai pengguna. Diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan kalimat itu bukanlah sebuah pelanggaran atau merugikan orang lain yang tak ABP pahami," sebut Pimpred Newsajaddetik.com.

Jika kita mengacu kepada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentunya sudah sangat jelas.

Dan dalam upaya konkret agar UU Pers bisa efektif melindungi Pers, agar karya Jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi dengan pasal-pasal KUHP, serta agar jurnalis dalam menjalankan profesinya terlindungi.

"Bahkan di pasal 18 UU Pers juga dijelaskan, mengancam penghalang kemerdekaan Pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah, saya rasa itu sudah sangat jelas," kata Pimpred Newsajaddetik.com yang selalu aktif mengangkat berita Investigasi.

Atas perbuatan yang dilakukan ABP kepada Pimpred Newsajaddetik.com. Dirinya berharap, jangan sampai intimidasi dan pengancaman ini terjadi kepada Wartawan, yang secara sengaja berusaha untuk menghalang-halangi tugas Wartawan selama melakukan investigasi maupun dalam peliputan.

Jika memang pemberitaan yang terbit itu tidak sesuai fakta dan berimbang di lapangan, silahkan perusahaan AMP mengajukan keberatannya untuk mengunakan hak koreksi maupun hak jawab di kolom Redaksi Newsajaddetik.com sebagai yang diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.


 Editor : Yata/JJ


Berita Lainnya

Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh

Seorang Nelayan Hilang di Perairan Inhil dan Tanjung Batu Kundur

CIA Pantau Indonesia Jelang Peristiwa G30S PKI

Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai Kembali Terjadi, Mobil Wuling Hancur Setelah Tabrak Fuso

Apel Sinergitas TNI dan Polri, Kodim 0314/Inhil Siap Amankan Pemilu 2024

13 RT di Perumahan Bekasi Terendam Banjir

Dinilai Rugi Miliaran Rupiah, Jumlah Ikan yang Mati di Waduk PLTA Koto Panjang 150 Ton

Tak Keluar Kamar, Tamu Hotel di Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa

Video Viral Bupati Meranti, M Adil Diminta Bertanggung Jawab atas Ucapannya: Hati-hati Masuk Kategori Makar!

Rapat Pleno Kabupaten Pesisir Barat Ditunda dan Pindah Lokasi, Ini Alasannya

Tiga Orang Terluka, Satu Rumah di Tenayan Raya Pekanbaru Hancur Diterjang Longsor

Polsek Kuindra Ikuti Lomba Jalan Santai HUT KORPRI,PGRI,HGN dan Kesehatan

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 3 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 4 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 5 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 6 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 7 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
  • 8 Penggiat Literasi Inhil Gelar Forum Tukar Pengalaman Pegiat Literasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media