• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan

Redaksi

Senin, 12 Juni 2023 16:12:16 WIB Dibaca : 865 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Belum lama ini salah satu Perusahaan Media Lokal Neweajaddetik.com dapat perlakuan intimidasi dan pengancaman minta beritanya dihapus yang mengaku anak buah perusahaan (APB) Asphalt Mixing Plant (AMP) desa Temburun Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pengakuan Intimidasi ini dijelaskan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Newsajaddetik.com, Rohadi. Karena merasa dirinya sudah terancam atas perbuatan yang diduga orang suruhan/inisiatif dari anak buah perusahaan AMP.

Intimidasi itu dipicu setalah pemberitaan yang di muat Redaksi Newsajaddetik.com mendapatkan reaksi dengan berkali-kali mengirimkan pesan WhatsApp dan saling menjawab pada Rabu malam (7/6).

Menurut keterangan Pimpred  Newsajaddetik.com saat dihubungi awak media ini mengunakan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa.

"Minggu-minggu terakhir ini Redaksi Newsajaddetik.com telah memuat berita yang bertajuk "Sembilan Tahun Persoalan Asphalt Mixing Plant (AMP) EX PT. PBK Belum Tuntas" sebagai lanjutan pengungkapan dari berita sebelum-sebelumnya," terangnya, Senin (12/6/2023).

Memang Redaksi Newsajaddetik.com ada beberapa kali mengangkat berita terkait permasalahan tempat Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah pesisir Desa Temburun, mulai dari persoalan pengrusakan lahan hutan mangrove yang dilindungi. Ribut dengan pemilik lahan karena belum dibayar ganti rugi, meski kabarnya sudah sempat diselesaikan dengan baik oleh pihak PT. PBK.

"Terus mengenai izin perusahaan AMP yang pada waktu itu sudah mati setelah diakuisisi dari PT. PBK berpindah tangan ke PT. RBK tahun 2020 yang lalu. Kemudian belum dilakukannya penindakan pemanfaatan ruang laut dari Kantor PSDK Antang Kepulauan Anambas," ungkap Pimpred Newsajaddetik.com.

Kemungkinan hal inilah yang membuat anak buah perusahaan yang bergerak di bidang Asphalt Mixing Plant (AMP) itu mulai mengintimidasi dan mengancam dengan mendatangi saya yang saat itu sedang duduk ngopi bersama mitra kerja dan juga bersama wartawan lainnya di D'flavour Coffe Seantano Jalan SP I Kota Tarempa.

Lebih lanjut (Wak Rohadi-Red) mengatakan, semenjak terbit berita tersebut salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang AMP terus mengintimidasi melalui pesan WhatsApp kepada dirinya.

"Kemudian dalam pesan WhatsApp anak buah perusahaan AMP itu kembali mempertegas pesannya dengan menanyakan kau ada dimana! dan saya jawab ada di Siantano," ujar Pimpred Newsajaddetik.com.

Setibanya anak buah perusahaan AMP di Seantano, terlebih dahulu Ia sempat cekcok mulut antara Pimpred Newsajaddetik.com untuk mengajak berantem/duel dengan ABP, lalu tiba-tiba APB memegang baju saya sebelah kanan seperti ingin melayangkan satu pukulan, namun sebelum APB memukul saya. Saya bilang ke APB lepaskan, jangan kau pegang, nanti kau beresiko dalam artian disini yang dimaksudkan diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, sehingga APB tidak jadi mukul dan hanya berlaga argumen saja dengan kalimat ia tidak terima pemberitaan yang diterbitkan Redaksi Newsajaddetik.com ada kalimat menuliskan CV. Intan Permata Anambas (IPA) sebagai pengguna, diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Padahal yang mana kalimat tersebut menurut saya,  CV. Intan Permata Anambas (IPA) yang dimaksudkan sebagai pengguna. Diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan kalimat itu bukanlah sebuah pelanggaran atau merugikan orang lain yang tak ABP pahami," sebut Pimpred Newsajaddetik.com.

Jika kita mengacu kepada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentunya sudah sangat jelas.

Dan dalam upaya konkret agar UU Pers bisa efektif melindungi Pers, agar karya Jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi dengan pasal-pasal KUHP, serta agar jurnalis dalam menjalankan profesinya terlindungi.

"Bahkan di pasal 18 UU Pers juga dijelaskan, mengancam penghalang kemerdekaan Pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah, saya rasa itu sudah sangat jelas," kata Pimpred Newsajaddetik.com yang selalu aktif mengangkat berita Investigasi.

Atas perbuatan yang dilakukan ABP kepada Pimpred Newsajaddetik.com. Dirinya berharap, jangan sampai intimidasi dan pengancaman ini terjadi kepada Wartawan, yang secara sengaja berusaha untuk menghalang-halangi tugas Wartawan selama melakukan investigasi maupun dalam peliputan.

Jika memang pemberitaan yang terbit itu tidak sesuai fakta dan berimbang di lapangan, silahkan perusahaan AMP mengajukan keberatannya untuk mengunakan hak koreksi maupun hak jawab di kolom Redaksi Newsajaddetik.com sebagai yang diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.


 Editor : Yata/JJ


Berita Lainnya

Anak Gajah Sumatera Tewas Terjerat, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Massa, Situasi Mencekam

Berikut Peristiwa Dunia Pada Tanngal 26 Januari

Polsek Tembilahan Amankan Miras Jenis Tuak

H Dani M Nursalam Tanggapi soal Jembatan Viral Bernama 'Sirotol Mustaqim' di Mandah Inhil

Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur

Meski Wajah sudah Sulit Dikenal, Ternyata Mayat di Pinggir Jalan Ternyata Siswi SMP Bernas yang Hilang

Joget-joget Bikin Konten Youtube di Lampu Merah, Spider man Diamankan Satpol PP Inhil

Petani di Inhu Diserang Harimau Saat Mencari Damar di Hutan

Pejuang Marwah Tanjungpinang Sayangkan Dengan Tudingan Pakar Hukum Jangan Asbun

Air Sungai Pawan Meluap, Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga Desa RTH Rohul

Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers

Terkini +INDEKS

DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam

22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 3 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 4 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 5 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 6 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 7 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 8 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media