• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan

Redaksi

Senin, 12 Juni 2023 16:12:16 WIB Dibaca : 691 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Belum lama ini salah satu Perusahaan Media Lokal Neweajaddetik.com dapat perlakuan intimidasi dan pengancaman minta beritanya dihapus yang mengaku anak buah perusahaan (APB) Asphalt Mixing Plant (AMP) desa Temburun Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pengakuan Intimidasi ini dijelaskan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Newsajaddetik.com, Rohadi. Karena merasa dirinya sudah terancam atas perbuatan yang diduga orang suruhan/inisiatif dari anak buah perusahaan AMP.

Intimidasi itu dipicu setalah pemberitaan yang di muat Redaksi Newsajaddetik.com mendapatkan reaksi dengan berkali-kali mengirimkan pesan WhatsApp dan saling menjawab pada Rabu malam (7/6).

Menurut keterangan Pimpred  Newsajaddetik.com saat dihubungi awak media ini mengunakan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa.

"Minggu-minggu terakhir ini Redaksi Newsajaddetik.com telah memuat berita yang bertajuk "Sembilan Tahun Persoalan Asphalt Mixing Plant (AMP) EX PT. PBK Belum Tuntas" sebagai lanjutan pengungkapan dari berita sebelum-sebelumnya," terangnya, Senin (12/6/2023).

Memang Redaksi Newsajaddetik.com ada beberapa kali mengangkat berita terkait permasalahan tempat Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah pesisir Desa Temburun, mulai dari persoalan pengrusakan lahan hutan mangrove yang dilindungi. Ribut dengan pemilik lahan karena belum dibayar ganti rugi, meski kabarnya sudah sempat diselesaikan dengan baik oleh pihak PT. PBK.

"Terus mengenai izin perusahaan AMP yang pada waktu itu sudah mati setelah diakuisisi dari PT. PBK berpindah tangan ke PT. RBK tahun 2020 yang lalu. Kemudian belum dilakukannya penindakan pemanfaatan ruang laut dari Kantor PSDK Antang Kepulauan Anambas," ungkap Pimpred Newsajaddetik.com.

Kemungkinan hal inilah yang membuat anak buah perusahaan yang bergerak di bidang Asphalt Mixing Plant (AMP) itu mulai mengintimidasi dan mengancam dengan mendatangi saya yang saat itu sedang duduk ngopi bersama mitra kerja dan juga bersama wartawan lainnya di D'flavour Coffe Seantano Jalan SP I Kota Tarempa.

Lebih lanjut (Wak Rohadi-Red) mengatakan, semenjak terbit berita tersebut salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang AMP terus mengintimidasi melalui pesan WhatsApp kepada dirinya.

"Kemudian dalam pesan WhatsApp anak buah perusahaan AMP itu kembali mempertegas pesannya dengan menanyakan kau ada dimana! dan saya jawab ada di Siantano," ujar Pimpred Newsajaddetik.com.

Setibanya anak buah perusahaan AMP di Seantano, terlebih dahulu Ia sempat cekcok mulut antara Pimpred Newsajaddetik.com untuk mengajak berantem/duel dengan ABP, lalu tiba-tiba APB memegang baju saya sebelah kanan seperti ingin melayangkan satu pukulan, namun sebelum APB memukul saya. Saya bilang ke APB lepaskan, jangan kau pegang, nanti kau beresiko dalam artian disini yang dimaksudkan diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, sehingga APB tidak jadi mukul dan hanya berlaga argumen saja dengan kalimat ia tidak terima pemberitaan yang diterbitkan Redaksi Newsajaddetik.com ada kalimat menuliskan CV. Intan Permata Anambas (IPA) sebagai pengguna, diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Padahal yang mana kalimat tersebut menurut saya,  CV. Intan Permata Anambas (IPA) yang dimaksudkan sebagai pengguna. Diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan kalimat itu bukanlah sebuah pelanggaran atau merugikan orang lain yang tak ABP pahami," sebut Pimpred Newsajaddetik.com.

Jika kita mengacu kepada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentunya sudah sangat jelas.

Dan dalam upaya konkret agar UU Pers bisa efektif melindungi Pers, agar karya Jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi dengan pasal-pasal KUHP, serta agar jurnalis dalam menjalankan profesinya terlindungi.

"Bahkan di pasal 18 UU Pers juga dijelaskan, mengancam penghalang kemerdekaan Pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah, saya rasa itu sudah sangat jelas," kata Pimpred Newsajaddetik.com yang selalu aktif mengangkat berita Investigasi.

Atas perbuatan yang dilakukan ABP kepada Pimpred Newsajaddetik.com. Dirinya berharap, jangan sampai intimidasi dan pengancaman ini terjadi kepada Wartawan, yang secara sengaja berusaha untuk menghalang-halangi tugas Wartawan selama melakukan investigasi maupun dalam peliputan.

Jika memang pemberitaan yang terbit itu tidak sesuai fakta dan berimbang di lapangan, silahkan perusahaan AMP mengajukan keberatannya untuk mengunakan hak koreksi maupun hak jawab di kolom Redaksi Newsajaddetik.com sebagai yang diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.


 Editor : Yata/JJ


Berita Lainnya

Dibangun Tahun 2017, Bangunan Pamsimas di Desa Jaya Sakti Mesuji Tidak Berfungsi

Begini Kronologis Terjadinya Konflik Buaya Liar dan Manusia di Riau

Alami Luka Bakar, Mujioni Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kabar Duka, Aktivis Muda Riau Meninggal Pascakecelakaan di Banten

Ratusan Hektar Lahan Masyarakat di Kelurahan Dompak Tanjungpinang Hangus Terbakar

KPU Rohil Bantah Afrizal Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

Ajoi Lampung Somasi Ian Kasela dan Band Radja Terkait Hak Cipta Lagu Cinderella

Pengerjaan Proyek Kacapdin Lampura 'Kangkangi' UUD No 14 Tahun 2008

Begini Penjelasan PT HK Terkait Beredar Video Begal di Tol Pekanbaru-Dumai

Iming - imingi Korban dengan Uang Rp5 Ribu, Pria di Inhil Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pelanggaran Administrasi oleh PB PMII, Konkoorcab XX PKC PMII Jawa Barat Ricuh

Sempat Viral, Kepala Bappeda Lampura Bantah Ada Katakan Bahasa tidak Senonoh

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
  • 2 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 3 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 4 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 5 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 6 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 7 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 8 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media