• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan

Redaksi

Senin, 12 Juni 2023 16:12:16 WIB Dibaca : 841 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Belum lama ini salah satu Perusahaan Media Lokal Neweajaddetik.com dapat perlakuan intimidasi dan pengancaman minta beritanya dihapus yang mengaku anak buah perusahaan (APB) Asphalt Mixing Plant (AMP) desa Temburun Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pengakuan Intimidasi ini dijelaskan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Newsajaddetik.com, Rohadi. Karena merasa dirinya sudah terancam atas perbuatan yang diduga orang suruhan/inisiatif dari anak buah perusahaan AMP.

Intimidasi itu dipicu setalah pemberitaan yang di muat Redaksi Newsajaddetik.com mendapatkan reaksi dengan berkali-kali mengirimkan pesan WhatsApp dan saling menjawab pada Rabu malam (7/6).

Menurut keterangan Pimpred  Newsajaddetik.com saat dihubungi awak media ini mengunakan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa.

"Minggu-minggu terakhir ini Redaksi Newsajaddetik.com telah memuat berita yang bertajuk "Sembilan Tahun Persoalan Asphalt Mixing Plant (AMP) EX PT. PBK Belum Tuntas" sebagai lanjutan pengungkapan dari berita sebelum-sebelumnya," terangnya, Senin (12/6/2023).

Memang Redaksi Newsajaddetik.com ada beberapa kali mengangkat berita terkait permasalahan tempat Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah pesisir Desa Temburun, mulai dari persoalan pengrusakan lahan hutan mangrove yang dilindungi. Ribut dengan pemilik lahan karena belum dibayar ganti rugi, meski kabarnya sudah sempat diselesaikan dengan baik oleh pihak PT. PBK.

"Terus mengenai izin perusahaan AMP yang pada waktu itu sudah mati setelah diakuisisi dari PT. PBK berpindah tangan ke PT. RBK tahun 2020 yang lalu. Kemudian belum dilakukannya penindakan pemanfaatan ruang laut dari Kantor PSDK Antang Kepulauan Anambas," ungkap Pimpred Newsajaddetik.com.

Kemungkinan hal inilah yang membuat anak buah perusahaan yang bergerak di bidang Asphalt Mixing Plant (AMP) itu mulai mengintimidasi dan mengancam dengan mendatangi saya yang saat itu sedang duduk ngopi bersama mitra kerja dan juga bersama wartawan lainnya di D'flavour Coffe Seantano Jalan SP I Kota Tarempa.

Lebih lanjut (Wak Rohadi-Red) mengatakan, semenjak terbit berita tersebut salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang AMP terus mengintimidasi melalui pesan WhatsApp kepada dirinya.

"Kemudian dalam pesan WhatsApp anak buah perusahaan AMP itu kembali mempertegas pesannya dengan menanyakan kau ada dimana! dan saya jawab ada di Siantano," ujar Pimpred Newsajaddetik.com.

Setibanya anak buah perusahaan AMP di Seantano, terlebih dahulu Ia sempat cekcok mulut antara Pimpred Newsajaddetik.com untuk mengajak berantem/duel dengan ABP, lalu tiba-tiba APB memegang baju saya sebelah kanan seperti ingin melayangkan satu pukulan, namun sebelum APB memukul saya. Saya bilang ke APB lepaskan, jangan kau pegang, nanti kau beresiko dalam artian disini yang dimaksudkan diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, sehingga APB tidak jadi mukul dan hanya berlaga argumen saja dengan kalimat ia tidak terima pemberitaan yang diterbitkan Redaksi Newsajaddetik.com ada kalimat menuliskan CV. Intan Permata Anambas (IPA) sebagai pengguna, diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Padahal yang mana kalimat tersebut menurut saya,  CV. Intan Permata Anambas (IPA) yang dimaksudkan sebagai pengguna. Diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan kalimat itu bukanlah sebuah pelanggaran atau merugikan orang lain yang tak ABP pahami," sebut Pimpred Newsajaddetik.com.

Jika kita mengacu kepada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentunya sudah sangat jelas.

Dan dalam upaya konkret agar UU Pers bisa efektif melindungi Pers, agar karya Jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi dengan pasal-pasal KUHP, serta agar jurnalis dalam menjalankan profesinya terlindungi.

"Bahkan di pasal 18 UU Pers juga dijelaskan, mengancam penghalang kemerdekaan Pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah, saya rasa itu sudah sangat jelas," kata Pimpred Newsajaddetik.com yang selalu aktif mengangkat berita Investigasi.

Atas perbuatan yang dilakukan ABP kepada Pimpred Newsajaddetik.com. Dirinya berharap, jangan sampai intimidasi dan pengancaman ini terjadi kepada Wartawan, yang secara sengaja berusaha untuk menghalang-halangi tugas Wartawan selama melakukan investigasi maupun dalam peliputan.

Jika memang pemberitaan yang terbit itu tidak sesuai fakta dan berimbang di lapangan, silahkan perusahaan AMP mengajukan keberatannya untuk mengunakan hak koreksi maupun hak jawab di kolom Redaksi Newsajaddetik.com sebagai yang diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.


 Editor : Yata/JJ


Berita Lainnya

Berikut Peristiwa Dunia Pada Tanngal 26 Januari

Penghinaan Ketua Adat Desa Jembrana Lampung Timur Berujung Laporan Polisi

DPD PERPAT Tanjungpinang Apresiasi Kejari Dalam Mengusut Proyek Permukiman Kumuh Senggarang

Ratusan PETI Beroperasi ; Polres Inhu Segera Korscek lapangan

Perusahaan PT THIP Mangkir atas Panggilan Disnakertrans Inhil Tahap Klarifikasi Terkait Pemecatan MS dan Istri, Berikut Alasannya

Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Palsukan Tanda Tangan Honorer Serta Lapor Balik

Istri Hamil 3 Minggu, Jenazah Mantan Ketum PB HMI Mulyadi dan Istri Berhasil Teridentifikasi

Penimbunan Lahan di Sungai Serai, CV IH Akui Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang Bantu Pengurusan Izin

Usai Lakukan Aksi Protes saat Presiden Iran Berpidato, PBB Tahan Dubes Israel

Begini Penjelasan PT HK Terkait Beredar Video Begal di Tol Pekanbaru-Dumai

Tak Ada Anggaran! Bangunan Madrasah di Bukit Batu Bengkalis Nyaris Ambruk

Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media