DPD PERPAT Tanjungpinang Apresiasi Kejari Dalam Mengusut Proyek Permukiman Kumuh Senggarang
BUALBUAL.com - DPD PERPAT Tanjungpinang mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Permukiman Kumuh.
“Sebelumnya, kami mengapresiasi kinerja Kajari Tanjungpinang, yang baru seumur jagung berada di kota Tanjungpinang sudah membuat suatu gebrakan yang luar biasa," Said Ahmad syukri alias Sasjhoni Wakil Ketua DPD PERPAT Tanjungpinang kepada awak media ini, Senin (9/8).
Dimana pihak Kejari Tanjungpinang sudah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis dengan Nilai kontrak Rp34.107.483.783. Dengan Nomor Kontrak : 04/DOK-IDB/PKP-Kepri/I/2020.
Dari amatan kami, banyak pekerjaan yang tidak sesuai di lapangan, dimana pekerjaan tersebut sangat buruk kualitasnya, Mulai dari pengecoran poer, sloof dan Plat Pelantar, sebab, di dalam kontrak dan RAB menggunakan K 250, Namun kenyataan di Lapangan hasilnya hanya mencapai K 225. Begitu juga dengan sejumlah item dalam pekerjaan tersebut.
"Mirisnya tiang beton bisa patah dan roboh ke laut yang mengakibat sambungan tidak senyawa. Kita menarik kesimpulan, akibat tidak profesional pihak rekanan dan pengawas," ungkapnya.
"Kita berharap agar kasus dugaan korupsi tersebut diungkap secepatnya, selain itu Kami juga berikan apresiasi kepada pihak Kejari Tanjungpinang," terangnya.

Berita Lainnya
Kabar Duka dari Inhil, Wakil Ketua DPRD H. Andi Rusli Meninggal Dunia
Tak Tahan Lihat Ibunya Sering Dipukuli, Seorang anak Resmi Laporkan Ayahnya ke Mapolres Rohul
Bandara SSK II Geger! Paket Kaleng Biskuit Ternyata Berisi 1.969 Pil Ekstasi
FPII Nilai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Kebiri Kebebasan Pers
Kondisi Jembatan Teluk Lanjut Kini Semakin Parah, Setelah Dihantam Kapal KLM Talenta
Ini Kebohongan Joe Biden Terkait Konflik Hamas-Israel
Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pasar Gunung Katun Porak Poranda
Tahukah anda Peristiwa Dunia Yang Terjadi Pada Tanggal 29 Maret?
Oknum ASN Ancam Wartawan, Minta Polsek Bangko Segera Tangkap Pelaku
Usaha Penampungan Barang Bekas di Kota Tanjungpinang Belum Miliki Izin
Jumat Curhat Polsek Kuindra, Masyarakat Sapat Pinta Pos Kamling Diaktifkan
8 Desa di Kampar Kiri Hulu Terdampak Banjir Bandang