Dua Wanita Diciduk di KTV Brotherhood, Polres Bengkalis Sita 93 Butir Ekstasi
BUALBUAL.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis. Dua orang perempuan berhasil diamankan aparat saat penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), Sabtu (28/3/26) dini hari.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 8, Desa Pematang Obo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FA (32) dan RM (28) bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, dari hasil penggerebekan, petugas menyita total 93 butir pil ekstasi. Rinciannya, sebanyak 3 butir ditemukan pada tersangka FA, sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Selain ekstasi, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek Esse, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penangkapan, tersangka FA kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang kini buron. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar di lokasi yang sama, di mana petugas menemukan tersangka R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.*

Berita Lainnya
Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap
Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi
Majelis Hakim Janjikan Kaji Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Digerebek di Rumah! Pria 25 Tahun di Air Tiris Simpan 24 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Temukan Timbangan Digital
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Walman Seorang Petani Lapor Mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu dugaan Penipuan
Satreskrim Polres Bengkalis, Gulung Sindikat Pencuri HP di Jalinsum Duri -Pinggir
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Lagi Lagi Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Duri, Pelaku Diringkus Polsek Mandau
Terbongkar! Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia Disergap di Tanjungpinang, 2,7 Kg Barang Bukti Diamankan
Seorang Guru Ngaji Diamankan Di Siak Kecil, Atas Dugaan Pelecehan Sexsual