Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara

BUALBUAL.com - Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Ardi Firdaus (29) warga Dusun 3 Talang Luwok Desa Kotabumi Tengah Barat tiga hari lalu sejak berita ini diturunkan, kini pelakunya berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara,
Selasa (26/1/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikan telah mengamankan dua orang terduga pelaku masing masing inisial BA (33) dan SN (32) keduanya warga Desa Pagar Kecamatan Blambangan pagar Kab Lampung Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 23/1/2021 pukul 19.00 WIB, di halaman samping rumah korban (TKP).
Lanjutnya, korban Ardi saat itu baru pulang, memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter Z-CW warna hitam No.Pol BE 3577 HK di halaman samping rumah (kunci kontak masih di posisi Sp. Motor).
"Hanya berkelang beberapa saat, terdengar suara sepeda motornya di hidupkan dan di bawa kabur oleh dua orang tak dikenal (terduga pelaku)," terang Kapolsek.
Dua hari setelah kejadian, Senin 25/1/2021 pukul 06.30 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang mencurigakan dengan ciri ciri sama seperti pelaku pencurian, berada di perbatasan desa arah kelurahan Kotabumi udik, mendapat informasi itu, Kanitres Aiptu Suprianto bersama anggota lansung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban Ardi, selain itu juga di sita satu unit sepeda motor Yupiter MX warna hitam tanpa plat Nompol.
"Kini keduanya (BA) dan (SN) telah di amankan di Mapolsek Kotabumi Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan / proses hukum, mereka dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Rukmanizar.
Berita Lainnya
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara dan Pembuktian
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Modus Pura Pura Jual Chip Domino, Pelaku Nekat Larikan HP Orang, Kini Ditangkap Polisi
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Beraktivitas Diluar Rumah Hingga Larut Malam