Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Akmal SH & Rekan mendampingi tim juru sita Pengadilan Agama Tembilahan melakukan sita jaminan terhadap objek tanah dan bangunan Harta Bersama, Kamis (11/6/2020).
Objek tanah dan bangunan yang disita berdasarkan Penetapan Sita Nomor : 0336/Pdt.G/2020/PA.Tbh tersebut berada di Jalan Ismail Saleh, Dusun Mekar, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang.
"Pada hari ini kami mendampingi juru sita Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penyitaan objek lahan dan bangunan yang merupakan Harta Bersama klien kami Nurhikmah dan mantan suaminya ini," ungkap Akmal SH yang didampingi Maryanto SH dan Adi Indria Putra SH.
Disebutkan, penetapan sita jaminan ini dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan, yang mana penggugat Nurhikmah yang diwakili oleh Tim kuasa Hukumnya mengajukan penetapan harta bersama dan sita jaminan atas sebidang lahan berukuran 10 x 30 meter yang terletak di Jalan Ismail Saleh, Dusun Mekar, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang tersebut.
Lebih lanjut Akmal S.H menjelaskan tujuan penyitaan ini untuk melindungi dan mengamankan agar harta bersama tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung di Pengadilan Agama Tembilahan, untuk itu diingatkan kepada semua pihak jangan ada tindakan yang bertentangan dengan pasal 231 KUHP, karena ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada juru sita Pengadilan Agama Tembilahan dan pihak perangkat Desa Kotabaru Siberida dan RT setempat, atas kerjasamanya dalam pelaksanaan sita ini," ujarnya.


Berita Lainnya
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 Kg Sabu
Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura
Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Miliki Puluhan Pil Ekstasi dan Paket Shabu, Wanita Cantik Ini Diamankan Polsek Tembilahan
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu
Kejati Riau Belum Simpulkan Hasil Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Inhu