Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya

BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Akmal SH & Rekan mendampingi tim juru sita Pengadilan Agama Tembilahan melakukan sita jaminan terhadap objek tanah dan bangunan Harta Bersama, Kamis (11/6/2020).
Objek tanah dan bangunan yang disita berdasarkan Penetapan Sita Nomor : 0336/Pdt.G/2020/PA.Tbh tersebut berada di Jalan Ismail Saleh, Dusun Mekar, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang.
"Pada hari ini kami mendampingi juru sita Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penyitaan objek lahan dan bangunan yang merupakan Harta Bersama klien kami Nurhikmah dan mantan suaminya ini," ungkap Akmal SH yang didampingi Maryanto SH dan Adi Indria Putra SH.
Disebutkan, penetapan sita jaminan ini dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan, yang mana penggugat Nurhikmah yang diwakili oleh Tim kuasa Hukumnya mengajukan penetapan harta bersama dan sita jaminan atas sebidang lahan berukuran 10 x 30 meter yang terletak di Jalan Ismail Saleh, Dusun Mekar, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang tersebut.
Lebih lanjut Akmal S.H menjelaskan tujuan penyitaan ini untuk melindungi dan mengamankan agar harta bersama tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung di Pengadilan Agama Tembilahan, untuk itu diingatkan kepada semua pihak jangan ada tindakan yang bertentangan dengan pasal 231 KUHP, karena ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada juru sita Pengadilan Agama Tembilahan dan pihak perangkat Desa Kotabaru Siberida dan RT setempat, atas kerjasamanya dalam pelaksanaan sita ini," ujarnya.
Berita Lainnya
Tersangka Penyelundupan 31 Kg Sisik Trenggiling Dilimpahkan ke Kejaksaan Tembilahan
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
Dihadiahi Timah Panas, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Akibat Suap Suami Sendiri, Kepala BKAD Meranti Dipenjara 30 Bulan
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar
Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus