Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Digerebek di Pondok Belakang Rumah, 17 Paket Sabu Diamankan Polisi di Rupat
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini pada Rabu (6/5/26) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah seorang pria berinisial Z,” ujar AKP Faisal, Jumat (8/5/26).
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah pondok di belakang rumah, beberapa orang yang berada di lokasi sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial S.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap bong, tiga buah mancis, dua gunting dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika. Sementara hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif methamphetamine.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Sedangkan pihak lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Faisal.

Berita Lainnya
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Meringkus 2 Bandar Shabu Di Wilayah Desa Petapahan
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Bukit Kemuning Diringkus Polisi
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi
Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri
Kades Tanjung Alai Mulai Bikin Ulah Periksa Dan proses, Warga : Bangunan Drainase Ini Dana Dari Mana?