Digerebek di Pondok Belakang Rumah, 17 Paket Sabu Diamankan Polisi di Rupat
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini pada Rabu (6/5/26) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah seorang pria berinisial Z,” ujar AKP Faisal, Jumat (8/5/26).
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah pondok di belakang rumah, beberapa orang yang berada di lokasi sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial S.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap bong, tiga buah mancis, dua gunting dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika. Sementara hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif methamphetamine.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Sedangkan pihak lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Faisal.

Berita Lainnya
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
Sabu Siap Edar Digerebek di Kempas Jaya Inhil, Dua Pelaku Tak Berkutik
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu